Kemudian hari Senin pukul 13.00 WIB, tim menemukan sebuah kapal yg mencurigakan dan di daerah Perairan Pulau Buaya Kecamatan Galang, namun mengingat cuaca dan situasi saat itu tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan kapal kayu berikut awak serta barang bawaannya tersebut dibawa menuju Batam.
Setelah itu pada hari selasa (15/02) sekira pukul 14.00 WIB, tepatnya pulau buaya batam, kapal kayu yang diawaki keempat tersangka dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan ditemukan barang terlarang berupa, 1 buah tas motif kotak-kotak, merk global yang berisikan 17 bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk guanyinwang dan, 1 buah kantong keresek warna merah yang berisikan 5 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk guanyinwang, dengan total keseluruhan berjumlah 22 bungkus narkotika diduga jenis shabu.
“Petugas kemudian menanyakan kepada para pelaku milik siapa dan akan dibawa kemana 22 bungkus narkotika jenis sabu tersebut, dijawab para pelaku milik bos mereka di Palembang dan akan diserahkan kepada MR X (DPO), selanjutnya para pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta barelang guna dilakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, modus para pelaku bermufakat jahat didalam mengedarkan narkotika jenis sabu dari Negara Malaysia lewat jalur laut menggunakan kapal speed boat rute Malaysia-Batam-Palembang.
“Asumsi 1 gram dipakai oleh 10 orang, Polresta Barelang telah menyelamatkan sebanyak 222.490 jiwa manusia,”ujarnya.