Categories: HUKUM

Polri Sebut Akan Tindak Tegas Penyebar Berita Hoax

JAKARTA – Pihak kepolisian akan menindak tegas bagi siapa saja yang menyebarkan berita “Hoax” atau bohong di media sosial.

Hal tersebut diungkapkan Kabag Penum Biro Penerangan masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul ketika dikutip SWARAKEPRI.COM dari Antaranews, Jumat (5/5).

“Kami dari Polri komitmen melakukan penegakan hukum bagi penyebar hoax, karena sudah ada kasus yang kita tangani dengan menggunakan UU ITE,” tuturnya.

Selain melakukan penegakan hukum, pihaknya juga berupaya untuk melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat melalui media massa guna menanggulangi berita Hoax yang tersebar di medsos.

“Sosialisasi dan edukasi ini juga bertujuan untuk memerangi berita bohong yang sudah terlanjur tersebar di masyarakat melalui media sosial,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pembentukan komunitas-komunitas anti Hoax di berbagai daerah termasuklah di Kalbar dan khususnya di Kota Singkawang.

“Karena tidak kita pungkiri pengguna teknologi ini adalah masyarakat. Maka masyarakat pulalah yang memerangi Hoax dengan memperjelas dan memberikan informasi terkait Hoax untuk menyampaikan ke komunitas-komunitasnya,” pintanya.

Secara terpisah, Kabid Hukum Polda Kalbar, Kombes Pol Andreas Widihandoko, sebelumnya mengatakan, sosialisasi dan penyuluhan hukum penting sekali diberikan, karena Kalimantan Barat sangat rentan dengan provokasi melalui dunia maya.

Maraknya informasi-informasi “Hoax” yang disebarkan melalui WhatsApp, Instagram, Line, Facebook dan sebagainya membuat pihaknya khawatir agar masyarakat Kalbar tidak termakan dengan isu-isu yang menyesatkan itu.

“Seluruh masyarakat wajib tahu, bahwa mengunggah pernyataan atau artikel yang berbau kebencian, pornografi dan sebagainya merupakan pelanggaran yang serius di UU ITE, yang mana ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” tuturnya.

Melalui sosialisasi itu, dia mengajak agar masyarakat cerdas di dalam mengantisipasi berita “Hoax”.

“Cerdas dalam arti, jangan setelah menerima berita langsung di share, tetapi harus di verifikasi dulu benar tidaknya berita itu,” katanya.

Kalaupun informasi itu benar dan bisa menimbulkan potensi kekacauan stabilitas Kamtibmas apalagi sampai ke konflik sosial, sebaiknya berita itu jangan di share.

“Dengan begitu, tentunya kita mengutamakan kepentingan yang lebih besar yaitu keamanan daripada hanya menyebarkannya,” katanya.

Dan ingat, bahwa “Jari Mu adalah Harimau Mu”. “Kamu salah mengetik atau men-share, ternyata bisa menimbulkan konflik Kamtibmas/sosial maka kamu bisa dipenjara,” pesannya.

 

 
Editor : Roni Rumahorbo

Sumber : Antara

Roni Rumahorbo

Recent Posts

Kriptopedia: Media Digital Baru yang Mengupas Dunia Kripto dan Blockchain untuk Indonesia

Dunia kripto dan blockchain terus berkembang pesat, namun masih banyak masyarakat Indonesia yang merasa tertinggal…

12 menit ago

Uni-Charm Pet Indonesia Perkenalkan Produk Camilan dan Sanitasi Lewat Acara “Kiwi British Cat Fan Meowting”

Jakarta, 14 Juni 2025 – PT Uni-Charm Indonesia Tbk., (selanjutnya disebut “Unicharm”) melalui lini bisnisnya…

1 jam ago

Komunikasi Bukan Sekadar Bicara: Yayasan Pusaka Hadirkan Sesi Transformasi Komunikasi untuk Karyawan KAI

Yayasan Pusaka PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyelenggarakan sesi berbagi inspiratif bertajuk “Check Your Communication…

1 jam ago

Sang Skutik Legendaris Yamaha Mio Hadir Kembali Dengan Pilihan Warna Baru yang Kekinian dan Sporty

Jakarta – Perkembangan tren mobilitas dan gaya hidup di kalangan muda yang terus berubah tentu…

2 jam ago

Soft Opening Master Baker Indonesia: Sekolah Baking Profesional Baru di Surabaya Barat

Dunia kuliner terus berkembang dan kebutuhan akan sumber daya manusia (SDM) yang terampil di bidang…

5 jam ago

KAI Properti Bangun Kantor Depo Lokomotif Semarang Poncol yang Lebih Modern dan Representatif

KAI Properti, anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun…

6 jam ago

This website uses cookies.