Categories: HUKUM

Polri Sebut Akan Tindak Tegas Penyebar Berita Hoax

JAKARTA – Pihak kepolisian akan menindak tegas bagi siapa saja yang menyebarkan berita “Hoax” atau bohong di media sosial.

Hal tersebut diungkapkan Kabag Penum Biro Penerangan masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul ketika dikutip SWARAKEPRI.COM dari Antaranews, Jumat (5/5).

“Kami dari Polri komitmen melakukan penegakan hukum bagi penyebar hoax, karena sudah ada kasus yang kita tangani dengan menggunakan UU ITE,” tuturnya.

Selain melakukan penegakan hukum, pihaknya juga berupaya untuk melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat melalui media massa guna menanggulangi berita Hoax yang tersebar di medsos.

“Sosialisasi dan edukasi ini juga bertujuan untuk memerangi berita bohong yang sudah terlanjur tersebar di masyarakat melalui media sosial,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pembentukan komunitas-komunitas anti Hoax di berbagai daerah termasuklah di Kalbar dan khususnya di Kota Singkawang.

“Karena tidak kita pungkiri pengguna teknologi ini adalah masyarakat. Maka masyarakat pulalah yang memerangi Hoax dengan memperjelas dan memberikan informasi terkait Hoax untuk menyampaikan ke komunitas-komunitasnya,” pintanya.

Secara terpisah, Kabid Hukum Polda Kalbar, Kombes Pol Andreas Widihandoko, sebelumnya mengatakan, sosialisasi dan penyuluhan hukum penting sekali diberikan, karena Kalimantan Barat sangat rentan dengan provokasi melalui dunia maya.

Maraknya informasi-informasi “Hoax” yang disebarkan melalui WhatsApp, Instagram, Line, Facebook dan sebagainya membuat pihaknya khawatir agar masyarakat Kalbar tidak termakan dengan isu-isu yang menyesatkan itu.

“Seluruh masyarakat wajib tahu, bahwa mengunggah pernyataan atau artikel yang berbau kebencian, pornografi dan sebagainya merupakan pelanggaran yang serius di UU ITE, yang mana ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” tuturnya.

Melalui sosialisasi itu, dia mengajak agar masyarakat cerdas di dalam mengantisipasi berita “Hoax”.

“Cerdas dalam arti, jangan setelah menerima berita langsung di share, tetapi harus di verifikasi dulu benar tidaknya berita itu,” katanya.

Kalaupun informasi itu benar dan bisa menimbulkan potensi kekacauan stabilitas Kamtibmas apalagi sampai ke konflik sosial, sebaiknya berita itu jangan di share.

“Dengan begitu, tentunya kita mengutamakan kepentingan yang lebih besar yaitu keamanan daripada hanya menyebarkannya,” katanya.

Dan ingat, bahwa “Jari Mu adalah Harimau Mu”. “Kamu salah mengetik atau men-share, ternyata bisa menimbulkan konflik Kamtibmas/sosial maka kamu bisa dipenjara,” pesannya.

 

 
Editor : Roni Rumahorbo

Sumber : Antara

Roni Rumahorbo

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

2 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

15 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

20 jam ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

20 jam ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

20 jam ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

20 jam ago

This website uses cookies.