Categories: HUKUM

Polri Sebut Akan Tindak Tegas Penyebar Berita Hoax

JAKARTA – Pihak kepolisian akan menindak tegas bagi siapa saja yang menyebarkan berita “Hoax” atau bohong di media sosial.

Hal tersebut diungkapkan Kabag Penum Biro Penerangan masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul ketika dikutip SWARAKEPRI.COM dari Antaranews, Jumat (5/5).

“Kami dari Polri komitmen melakukan penegakan hukum bagi penyebar hoax, karena sudah ada kasus yang kita tangani dengan menggunakan UU ITE,” tuturnya.

Selain melakukan penegakan hukum, pihaknya juga berupaya untuk melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat melalui media massa guna menanggulangi berita Hoax yang tersebar di medsos.

“Sosialisasi dan edukasi ini juga bertujuan untuk memerangi berita bohong yang sudah terlanjur tersebar di masyarakat melalui media sosial,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pembentukan komunitas-komunitas anti Hoax di berbagai daerah termasuklah di Kalbar dan khususnya di Kota Singkawang.

“Karena tidak kita pungkiri pengguna teknologi ini adalah masyarakat. Maka masyarakat pulalah yang memerangi Hoax dengan memperjelas dan memberikan informasi terkait Hoax untuk menyampaikan ke komunitas-komunitasnya,” pintanya.

Secara terpisah, Kabid Hukum Polda Kalbar, Kombes Pol Andreas Widihandoko, sebelumnya mengatakan, sosialisasi dan penyuluhan hukum penting sekali diberikan, karena Kalimantan Barat sangat rentan dengan provokasi melalui dunia maya.

Maraknya informasi-informasi “Hoax” yang disebarkan melalui WhatsApp, Instagram, Line, Facebook dan sebagainya membuat pihaknya khawatir agar masyarakat Kalbar tidak termakan dengan isu-isu yang menyesatkan itu.

“Seluruh masyarakat wajib tahu, bahwa mengunggah pernyataan atau artikel yang berbau kebencian, pornografi dan sebagainya merupakan pelanggaran yang serius di UU ITE, yang mana ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” tuturnya.

Melalui sosialisasi itu, dia mengajak agar masyarakat cerdas di dalam mengantisipasi berita “Hoax”.

“Cerdas dalam arti, jangan setelah menerima berita langsung di share, tetapi harus di verifikasi dulu benar tidaknya berita itu,” katanya.

Kalaupun informasi itu benar dan bisa menimbulkan potensi kekacauan stabilitas Kamtibmas apalagi sampai ke konflik sosial, sebaiknya berita itu jangan di share.

“Dengan begitu, tentunya kita mengutamakan kepentingan yang lebih besar yaitu keamanan daripada hanya menyebarkannya,” katanya.

Dan ingat, bahwa “Jari Mu adalah Harimau Mu”. “Kamu salah mengetik atau men-share, ternyata bisa menimbulkan konflik Kamtibmas/sosial maka kamu bisa dipenjara,” pesannya.

 

 
Editor : Roni Rumahorbo

Sumber : Antara

Roni Rumahorbo

Recent Posts

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

3 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

7 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

7 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

8 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

8 jam ago

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…

8 jam ago

This website uses cookies.