BATAM – Aksi komplotan pencuri sepeda motor dan pencurian dengan kekerasan yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Batam akhirnya terhenti di tangan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Batam Kota.
Delapan orang tersangka berhasil dibekuk dalam pengungkapan kasus ini, yakni Amri Nasution, Egi, Elwin, Andika, Fitra, Yuf Hutapea, Farik dan Riki Sihombing.
Para tersangka pun terlihat tertunduk lesu saat digiring petugas Polsek Batam Kota.
Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan mengungkapkan, kedelapan tersangka tersebut merupakan residivis yang sering melancarkan aksinya di wilayah Batam Kota.
“Yang kita amankan (Para tersangka) ini semuanya satu rumah. Mereka ini memang sudah menjadi gembong kegiatan curat dan curanmor. Dalam hal ini ada lima laporan yang kita tangani dan mereka semua yang melakukan aktivitas sebagai pelakunya,” ujarnya kepada awak media di Mapolsek Batam Kota, Jumat (13/3/2020) siang.
Dari delapan orang tersangka, Polisi menetapkan 6 orang sebagai pelaku dan 2 orang sebagai penadah dalam kasus tersebut.
“Dari delapan orang ini, enam orang kita tetapkan sebagai pelaku dan dua orang kita tetapkan sebagai penadah,” ungkapnya,
Dijelaskan, para tersangka ini melancarkan aksinya ada dibeberapa titik lokasi di Kota Batam seperti di Garden Batam Center, Komplek Trikarsa Ruko Bengkong, Nagoya, Orchid dan Ruko Central Legenda.
“Kerugian dari korban dari berbagai macam 5 TKP yang ada yaitu TKP yang pertama itu hampir lebih kurang Rp. 35 juta, TKP kedua lebih kurang Rp 7 juta, TKP ketiga Rp 15 juta, TKP keempat Rp 25 juta dan di TKP kelima ada 17 juta,” jelasnya.
Ditambahkan, curat yang dilakukan para tersangka ini juga terjadi disalah satu Toko Alfamart yang sempat viral di sosial media.
“Yang itu juga kita sudah lakukan pengungkapan dan mereka semua juga yang melakukan aktivitasnya sebagai pelaku,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 11 unit motor, Flashdisk, kunci T dan obeng, keranjang belanja Alfamart.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(Shafix)