Categories: KRIMINAL

Polsek Batam Kota Bekuk 8 Residivis Curat dan Curanmor

BATAM – Aksi komplotan pencuri sepeda motor dan pencurian dengan kekerasan yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Batam akhirnya terhenti di tangan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Batam Kota.

Delapan orang tersangka berhasil dibekuk dalam pengungkapan kasus ini, yakni Amri Nasution, Egi, Elwin, Andika, Fitra, Yuf Hutapea, Farik dan Riki Sihombing.

Para tersangka pun terlihat tertunduk lesu saat digiring petugas Polsek Batam Kota.

Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan mengungkapkan, kedelapan tersangka tersebut merupakan residivis yang sering melancarkan aksinya di wilayah Batam Kota.

“Yang kita amankan (Para tersangka) ini semuanya satu rumah. Mereka ini memang sudah menjadi gembong kegiatan curat dan curanmor. Dalam hal ini ada lima laporan yang kita tangani dan mereka semua yang melakukan aktivitas sebagai pelakunya,” ujarnya kepada awak media di Mapolsek Batam Kota, Jumat (13/3/2020) siang.

Dari delapan orang tersangka, Polisi menetapkan 6 orang sebagai pelaku dan 2 orang sebagai penadah dalam kasus tersebut.

“Dari delapan orang ini, enam orang kita tetapkan sebagai pelaku dan dua orang kita tetapkan sebagai penadah,” ungkapnya,

Dijelaskan, para tersangka ini melancarkan aksinya ada dibeberapa titik lokasi di Kota Batam seperti di Garden Batam Center, Komplek Trikarsa Ruko Bengkong, Nagoya, Orchid dan Ruko Central Legenda.

“Kerugian dari korban dari berbagai macam 5 TKP yang ada yaitu TKP yang pertama itu hampir lebih kurang Rp. 35 juta, TKP kedua lebih kurang Rp 7 juta, TKP ketiga Rp 15 juta, TKP keempat Rp 25 juta dan di TKP kelima ada 17 juta,” jelasnya.

Ditambahkan, curat yang dilakukan para tersangka ini juga terjadi disalah satu Toko Alfamart yang sempat viral di sosial media.

“Yang itu juga kita sudah lakukan pengungkapan dan mereka semua juga yang melakukan aktivitasnya sebagai pelaku,” tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 11 unit motor, Flashdisk, kunci T dan obeng, keranjang belanja Alfamart.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(Shafix)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

5 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

9 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

10 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

17 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

19 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.