Polsek Bengkong Ringkus Residivis Curas dan Curanmor – SWARAKEPRI.COM
KRIMINAL

Polsek Bengkong Ringkus Residivis Curas dan Curanmor

Lima Pelaku Kasus Curas dan Curanmor diringkus Polsek Bengkong (Foto : Shafix)

BATAM– Jajaran Polsek Bengkong berhasil menangkap lima pelaku kasus pencurian dengan kekerasan(Curas) dan Pencurian Kendaraan Bermotor(curanmor). Empat dari lima pelaku merupakan residivis kasus serupa dan sudah bolak-balik masuk penjara.

Kapolsek Bengkong, AKP Yuhendri Januar mengungkapkan nama kelima pelaku yakni Antonius Lake, Muhammad Riki, Trisno Tambunan, Fandi Novrianto dan Supriandi

“Kempat pelaku residivis yakni, Antonius Lake yang sudah 26 kali melakukan aksi jambret dan 5 kali curanmor, Muhmmad Riki 18 kali jambret dan 2 kali curanmor, Trisno Tambunan spesialis curanmor (Ninja) sudah 2 kali melakukan aksi pencurian, Fandi Novrianto curanmor 1 kali, Supriandi 2 kali melakukan pencurian barang-barang di kos-kosan,” ujar Yuhendri kepada wartawan di Mapolsek Bengkong, Selasa (17/9/2019) sore.

Ia menambahkan, pelaku Antonius Lake dan Muhammad Riki merupakan pasangan saat melakukan aksi Curas dan Curanmor tersebut.

“Lake dan Riki merupakan pasangan saat melakukan aksi tersebut, TKP mereka saat melakukan aksi yakni di Bengkong, Lubukbaja, Seraya, Nongsa dan Jodoh yang merupakan wilayah hukum Polresta Barelang,” tambahnya.

Dari tangan para pelaku, Polisi mengamankan barang bukti diantaranya 7 unit Sepeda Motor, 7 unit Handphone, 1 buah kunci T yang telah dimodifikasi, 1 buah gunting, 1 buah kunci sepeda motor.

“Kelima pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top