Polsek Daek Lingga Ringkus Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur – SWARAKEPRI.COM
KRIMINAL

Polsek Daek Lingga Ringkus Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kapolsek Daik lingga iptu Sugianto/foto : Ruslan

LINGGA – Unit reskrim Polsek Daek Lingga akhirnya berhasil membekuk WH (37) pekerja sales obat yang diduga melakukan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

”Benar, pelaku sudah kita amankan, saat ini sedang kita mintai keterangan,” ujar Kapolres Lingga AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kapolsek Daek Lingga Iptu Sugianto, Minggu (4/2/2018).

Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, kejadian yang menimpa Mawar (nama samaran) warga Desa Sungai Langkap, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga terjadi sekira pukul 15.30 WIB.

Saat itu Mawar sedang bermain di teras rumahnya, tiba-tiba WH datang dan berpura-pura menawarkan obat-obatan. m Melihat Mawar sedang sendiri, WH langsung mendekat dan melakukan perbuatan tidak senonoh.

Mawar yang panik dan merasa menjadi korban pelecehan seksual langsung menghubungi pamannya dan warga secara beramai-ramai langsung mencari WH yang diduga sebagai pelaku pencabulan.

”Setelah mencium pipi dan memegang alat vital korban, pelaku langsung melarikan diri karena panik,” ujar Kapolsek.

Anggota Polsek Daek Lingga dibantu masyarakat yang melakukan pengejaran akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Nyaris saja WH menjadi bulan-bulanan warga yang kesal dengan perbuatannya.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, WH langsung diamankan di Polsek Daek Lingga dan langsung dimintai keterangan.

Apabila terbukti bersalah, penjual obat keliling ini akan dijerat pasal 81 dan 82 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa umur dan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal sebesar Rp60 juta dan maksimal sebesar Rp300 juta.

Sedangkan hukuman lainnya menurut KUHP pasal 287 dan 292 menyebutkan bahwa masa hukuman terhadap pelaku pencabulan terhadap anak maksimal 9 tahun (pasal 287) dan maksimal 5 tahun.

 

 

 

Penulis : Ruslan

Editor    : Roni Rumahorbo

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top