KARIMUN – Kepolisian Sektor (Polsek) Meral Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meringkus 6 tersangka Curat (Pencurian dengan pemberatan) ditempat dan waktu yang berbeda Keenam tersangka tersebut adalah, S alias Oto (20), MAN alias Mamat (28), E alias Rian (24), A (24), E alias Ipan (20) dan Is alias Ucok (41).
Bersama keenam tersangka, turut diamankan, 1 pasang Speaker BMB 450 Volt Hitam, 1 unit Amplifer, 1 Obeng, 1 Hansphone, 1 unit GPS Samyung ENC N430 Abu-abu putih bersama 2 Antena GPS, 1 unit GPS HGP 320 Haiyang bersama 1 Antena merek Haiyang, 1 unit Antena AISC, 1 Antena Radio, 1 Antena Energency Signal, 2 Laptop Asus dan Toshiba, 1 Power Bank Vivan M17000, 1 Handphone Vivo Y91 dan 1 jendela terali sebagai barang bukti.
“Dari pengungkapan kasus ini, salah satu tersangka berinisial MZN masih dibawah umur, yakni 13 Tahun. Karena sudah dilakukan diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana) oleh Kapolsek, MZN dilepaskan,” terang Wakapolres Agung Gima Sunarya, S.I.K saat memimpin press rilis didampingi Kapolsek Meral, AKP Hadi Sucipto, Minggu (17/3/2019) di Mapolsek Meral.
Dikatakan, keenam tersangka Curat tersebut, diamanakan berdasarkan adanya Laporan Kepolisian (LP) dari para pelapor ke Mapolsek Meral oleh pelapor di 3 lokasi bermor, LP-B/04/II/2019/KEPRI/RES KARIMUN/SPK-SEK MERAL tanggal 20 Februari 2019, LP-B/05/II/2019/KEPRI/RES KARIMUN/SPK-SEK MERAL tanggal 23 Februari 2019 dan LP-B/06/IIU/2019/KEPRI/RES KARIMUN/SPK-SEK MERAL tanggal 12 Maret 2019.
Dipaparkan, tetsangka A, E dan MZN diamankan berdasarkan LP-B/05/II/2019/KEPRI/RES KARIMUN/SPK-SEK MERAL tanggal 23 Februari 2019, oleh pelapor Agung Perjasa (31) atas korban Ahmad alis Ahe tertanggal 20 Februari 2019 lalu yang mengaku kehilangan 2 unit Laptop, Power Bank dan Handphone dari dalam Toko Flash Com miliknya. Sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 13.190.000.
Selanjutnya, S alias Oto, MAN dan E alias Rian diamankan berdasarkan LP-B/04/II/2019/KEPRI/RES KARIMUN/SPK-SEK MERAL tanggal 20 Februari 2019 oleh pelapor Amri yang mengaku kehilangan 1 unit speaker BMB bersama amplifer dari sekolah SMPN 2 Meral tempatnya bekerja. Atas kejadian itu, sekolah mengaku mengalami kerugian hingga Rp 4.700.000.
Sedangkan tersangka Is alias Ucok, diamankan berdasarkan laporan Mulyadi atas korban Wandi alias Awi yang mengaku kehilangan 2 unit perangkat GPS bersama Antena, Antena Radio Signal dan Emergency Signal dari dalam Kapal Cargo KM Pulau Kelapa III miliknya yang sedang sandar di Pelabuhan ES Lama Pantai Pak Imam Kelurahan Baran Timur Tanjung Balai Karimun.
Akibatnya, Wandi alias Awi mengaku mengalami kerugian hingga Rp 12.500.000. Kepada tersangka, sambung Gima, dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 K.U.H.Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun. Sedangkan untuk penadah (Tindak pidana pencurian arau pertolongan Jahat), dijerat Pasal 480 ke-1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun.
“Kini tersangka bersama barang bukti masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Meral guna pengembangan,” tukas Gima.
Penulis : Hasian
Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…
Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…
PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…
Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
This website uses cookies.