BATAM – Jajaran Polsek Nongsa berhasil meringkus dua pelaku cabul terhadap anak di bawah umur, pada Rabu(24/11/2021). Kedua pelaku masing-masing berinisial RS (22 Tahun) dan WIC (19 Tahun).
Kedua pelaku merupakan buruh bangunan yang di tangkap di rumahnya di Perum Armendo Raya Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari orang tua korban.
“Pelapor yang merupakan ibu Korban M (12 Tahun) melaporkan bahwa anaknya telah disetubuhi oleh pelaku RS dan Pelaku WIC yaitu pada hari senin (18/10/2021) sekira pukul 19.30 Wib di Lapangan Kavling Lama kelurahan Kabil,” kata Yudi kepada wartawan, Jumat(3/12/2021).
Kemudian pelapor menanyakan kepada korban apakah benar telah disetubuhi oleh pelaku RS dan pelaku WIC kemudian korban membenarkan telah disetubuhi oleh kedua pelaku selanjutnya pelapor membawa korban ke RS untuk dilakukan Visum oleh dokter dan menurut keterangan dokter UGD bahwa di alat kelamin anak pelapor mengalami luka lecet. Kemudian Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa.
Menerima laporan tersebut (24/11/2021) sekira pukul 01.00 WIB, pelapor datang bersama dengan korban dan pelaku WIC ke Polsek Nongsa dan saat itu pelapor melaporkan bahwa pelaku WIC telah melakukan persetubuhan terhadap korban bersama dengan pelaku RS.
Kemudian setelah menerima laporan tersebut team opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku RS di rumahnya di Perum Armendo Raya Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa.