Categories: KRIMINAL

Polsek Nongsa Ringkus Dua Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur

BATAM – Jajaran Polsek Nongsa berhasil meringkus dua pelaku cabul terhadap anak di bawah umur, pada Rabu(24/11/2021). Kedua pelaku masing-masing berinisial RS (22 Tahun) dan WIC (19 Tahun).

Kedua pelaku merupakan buruh bangunan yang di tangkap di rumahnya di Perum Armendo Raya Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari orang tua korban.

“Pelapor yang merupakan ibu Korban M (12 Tahun) melaporkan bahwa anaknya telah disetubuhi oleh pelaku RS dan Pelaku WIC yaitu pada hari senin (18/10/2021) sekira pukul 19.30 Wib di Lapangan Kavling Lama kelurahan Kabil,” kata Yudi kepada wartawan, Jumat(3/12/2021).

Kemudian pelapor menanyakan kepada korban apakah benar telah disetubuhi oleh pelaku RS dan pelaku WIC kemudian korban membenarkan telah disetubuhi oleh kedua pelaku selanjutnya pelapor membawa korban ke RS untuk dilakukan Visum oleh dokter dan menurut keterangan dokter UGD bahwa di alat kelamin anak pelapor mengalami luka lecet. Kemudian Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa.

Menerima laporan tersebut (24/11/2021) sekira pukul 01.00 WIB, pelapor datang bersama dengan korban dan pelaku WIC ke Polsek Nongsa dan saat itu pelapor melaporkan bahwa pelaku WIC telah melakukan persetubuhan terhadap korban bersama dengan pelaku RS.

Kemudian setelah menerima laporan tersebut team opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku RS di rumahnya di Perum Armendo Raya Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

3 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

3 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

4 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

5 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

6 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

9 jam ago

This website uses cookies.