BATAM – www.swarakepri.com : Jajaran kepolisian Polsek Sagulung, Batam berhasil membekuk enam pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor(curanmor) yang selama ini beraksi di Batam, Kamis(9/5/2013) yang lalu.
Para pelaku dibekuk Polisi berdasarkan pengembangan dari laporan korban. Dari tangan pelaku masing-masing Ady (22), Dody (22), Agus (21), Abdul rahmat (21), Chandra Sinaga (21) dan Yuliansah (29) turut diamankan barang bukti enam unit sepeda motor dari berbagai jenis yang tidak dilengkapi dengan surat-surat alias bodong.
Kapolsek Sagulung, AKP Eddy Buce mengatakan bahwa keenam pelaku berhasil dibekuk setelah pihaknya melakukan pengembangan laporan korban yang kemalingan motor.
“Kami langsung kembangkan dan dilakukan pengintaian. Setelah itu, anggota berhasil menangkap salah satu pelaku bernama Abdul di jalan trans Barelang dan mengamankan barang bukti serta kunci T,” ujat Buce, Senin(13/5/2013).
Dikatakan Buce bahwa berdasarkan pengakuan dari pelaku, aksi curanmor mereka lakukan di enam lokasi yang berbeda di Batam yakni wilayah Batuampar, Lubuk Baja, Batuaji, Sekupang, Bengkong dan wilayah Sagulung.
“Keenam pelaku Kata Buce nantinya akan diserahkan ke Polsek tempat kejadian curanmor. ” Hanya satu pelaku yang ditangkap didaerah Tembesi, sementera lima pelaku lainnya ditangkap di wilayah Nagoya dan lainnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 pencurian dengan pemberatan KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara.
Sementara itu Dody, yang diduga sebagai otak pelaku sindikat curanmor mengaku sudah lama menjalankan aksinya melakukan pencurian kendaraan bermotor dari berbagai jenis dengan dibantu empat temannya.
Motor hasil curian yang jumlahnya puluhan tersebut kemudian ia jual ke pulau-pulau yang ada di Batam dengan harga murah.
“Saya curi motor dengan menggunakan kunci T bang, kemudian teman-teman yang mendorong dan memantau lokasi, ujar Dody.(angga)
Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…
BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…
Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…
JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…
Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…
Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…
This website uses cookies.