Categories: Tanjung Pinang

Polsek Tambelan Bintan Tangkap 5 Nelayan Asal Kalbar

TANJUNGPINANG – Polsek Tambelan, Polres Bintan menangkap lima pelaku bom ikan di Pulau Mantebung, Kabupaten Bintan. Kelima pelaku itu yakni Lasiba, Zuliardi, La Ane, Jero, Ary. Semuanya merupakan nelayan asal Kalimantan Barat.

Para pelaku diberangkatkan dari Tambelan menggunakan kapal Sabuk Nusantara 83 dan tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Kamis (6/2/2020) sekira pukul 09.00 WIB.

Kapolsek Tambelan, Ipda Missyamsu Alson mengatakan, kelima pelaku ditangkap dengan waktu yang berbeda-beda, karena sebagian ada yang sempat melarikan diri.

“Mereka menangkap ikan dengan bom rakitan, jadi total tersangka ada lima orang, semuanya sudah diamankan,” kata Kapolsek.

Ia menjelaskan, kejadian ini bermula pada saat Kepala Desa Mantebung dan aparat desanya ingin merencanakan sosialisasi di desan Penjatan. Namun, pada saat di perjalanan, mereka menemukan aktifitas kapal yang menangkap ikan dengan menggunkan bom.

“Kades menghubungi kita, lalu gabungan TNI dan Polri berangkat ke pulau tersebut untuk menindaklanjuti. Saat penangkapan, tiga orang pelaku sempat melarikan diri di daratan dan membuang barang bukti,” katanya.

Pada saat barang bukti dibuang orang pelaku, personel Polsek menyelam ke dasar laut dan menemukan 5 bom, bahkan ada juga ditemukan bom di daratan.

“Bahan peledak ini mereka rakit sendiri di dalam kapal, semua bahan sudah mereka siapkan. Barang bukti yang kita bawa ini satu box yang berisi ikan tangkapan dan tujuh unit bom yang kita amankan,” tuturnya.

Selanjutnya, kelima pelaku dibawa ke Polres Bintan untuk penyidikan. Para pelaku memang beraksi sendiri namun kuat dugaan mereka punya bos yang menampung hasil tangkapan.

“Kita bekerjasama dengan Polres Bintan dan Polda Kalimantan Barat untuk melakukan pengembangan siapa bos penampungnya,” pungkasnya.

(Ism)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Raih Juara 3 dalam Band Competition Jakarta Economic Forum 2025

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…

3 jam ago

Touzen Alias Ajun Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Mini Lab Narkoba

BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…

3 jam ago

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

6 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

6 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

8 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

9 jam ago

This website uses cookies.