Ketiga, kegiatan cut and fill yang berada di Belakang Mapolda Kepri. Truk mengangkut tanah dari lokasi ini ke lokasi pencucian pasir ilegal di Kampung Panglong, Batu Besar, Kecamatan Nongsa Batam.
Belum diketahui apakah cut and fill di lokasi ini sudah mendapatkan izin atau rekomedasi dari BP Batam, dan atau sudah membayar Pajak Galian C (MBLB) ke Bapenda Kota Batam. Selain ketiga lokasi tersebut, sejumlah lokasi di beberapa wilayah di Kota Batam juga masih ditemukan aktivitas cut and fill.
SwaraKepri masih terus melakukan penelusuran dan investigasi di sejumlah lokasi pekerjaan cut and fill di sejumlah wilayah Kota Batam. /RD/8



Pingback: Penampakan Cut and Fill PT SIB di Pesisir Teluk Mata Ikan Nongsa Batam (2) – SWARAKEPRI.COM