Politik uang selalu membayangi pelaksanaan pemilihan umum dengan menggunakan sejumlah modus. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan sejumlah modus tersebut.
JAKARTA – Politik uang menjadi salah satu ancaman serius pada pelaksanaan pemilihan umum. Berbagai antisipasi terus diupayakan, salah satunya Polri yang akan membentuk Satuan Tugas Anti Politik Uang yang bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan berbagai pihak lain termasuk lembaga penyelenggara pemilu.
Dalam Forum Diskusi Sentra Penegakan Hukum Terpadu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, memetakan sejumlah kejanggalan yang terindikasi sebagai praktik politik uang yang terjadi selama pemilu 2019. Hal ini sebagai langkah antisipasi dan untuk pencegahan pada pemilu yang akan datang.
Di antara kejanggalan yang disampaikannya, yaitu tingginya permintaan penukaran uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu saat masa tenang atau selama tiga hari sebelum tiba waktu pemungutan suara. Di Jakarta saja, jumlah permintaan penukaran pecahan uang mencapai Rp113 miliar.
Transaksi tersebut tercatat dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK) para peserta pemilu. Sebaliknya, menurut RKDK peserta pemilu, transaksi yang tercatat selama masa kampanye justru lebih rendah dibanding saat masa tenang. Di sini, terjadi anomali bahwa ketika aktivitas kampanye sedang tinggi-tingginya, transaksi keuangan terkait pemilu yang terekam dalam RKDK malah cenderung statis. Karena itu, Ivan curiga penggunaan RKDK sebatas formalitas untuk memenuhi aturan perundang-undangan. Sementara kampanye dibiayai sumber lain atau tidak tercatat.
Berdasarkan hasil riset PPATK selama 2013-2019, salah satu temuannya adalah uang hasil kejahatan lingkungan senilai Rp1 triliun yang masuk ke partai politik. Ivan juga menambahkan tidak ada rekening dari peserta pemilihan umum yang tidak terpapar uang kejahatan, paling tidak berpotensi untuk terpapar, atau ada indikasi terpapar.
Dia menambahkan ada empat provinsi yang berisiko absolut terjadi uang hasil kejahatan masuk dalam rekening khusus dana kampanye, yakni Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Selain itu, Ivan juga menjelaskan perihal modus politik yang lain di antaranya penampungan dana operasional pemilu ke dalam rekening pribadi penyelenggara atau pengawas pemilu. Sumbangan dana pemilu bersumber dari badan usaha milik daerah dan sumbangan dana pemilu berasal dari pengusaha yang terkait indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Laporan transaksi mencurigakan terkait pemilihan umum tertinggi adalah di DKI Jakarta, yaitu lebih dari Rp540 triliun, disusul Jawa Timur sebesar lebih dari Rp367 triliun. Secara keseluruhan transaksi mencurigakan di 34 provinsi senilai total Rp 1.147 triliun.
Menurut Ivan, untuk melihat seberapa bersih sebuah kontestasi politik itu dalam perspektif PPATK adalah bagaimana transaksi itu dilakukan oleh rekening khusus dana kampanye (RKDK).
“Misalnya, pada saat pembukaan RKDK, transaksinya flat saja. Pada masa kampanye, mulai masuk tuh uang banyak, transaksi mulai banyak. Yang paling banyak transaksi itu adalah pada masa minggu tenang. Pertanyaannya, kalau minggu tenang banyak transaksi, lalu uangnya buat apa?” kata Ivan.