Titi Anggraini dari Dewan Pembina Perkumpulan untuk pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem) mengatakan dibutuhkan kerangka hukum pemilu yang demokratis dan membutuhkan pengaturan yang memastikan kompetisi adil dan setara. Selama ini, lanjut Titi, dana kampanye yang tidak seimbang antara realitas dan pelaporan resmi selalu terjadi saat pemilu.
Di Indonesia, kata Titi, uang semakin menentukan dari pemilihan umum ke pemilihan umum. Batasan sumbangan dana kampanye makin besar. Untuk individu maksimum Rp 2,5 miliar, sedangkan badan hukum privat paling tinggi Rp 25 miliar.
Yang menjadi tantangan lainnya adalah masa kampanye yang cuma 75 hari atau pendek sedangkan jumlah calon yang akan bertarung sekitar 300 ribu orang, sehingga bisa memunculkan pragmatisme.
“Jangan-jangan tadi aktivitas yang naiknya drastis meroket di masa kampanye, itu kemudian akan menjadi fenomena kembali di 2024 karena pragmatism muncul, masa kampanye pendek, kompetisi kompetitif, masuk parlemen makin sulit,” kata Titi.
Mengutip data dari Global Corruption Barometer, Titi menyebutkan Indonesia menempati peringkat ketiga setelah Thailand dan Filipina dari 17 negara di Asia yang paling terpapar politik uang. Satu dari tujuh pemilih pernah ditawari uang untuk ditukar dengan suara.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menekankan pemilihan umum merupakan salah satu implementasi yang paling penting dalam pelaksanaan demokrasi.
“Untuk itu, maka kita harus mengantisipasi agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang bisa membatalkan dan menodai pelaksanaan pemilu (pemilihan umum). Oleh sebab itu, antara lain perangkat hukum kita menentukan perlunya ada penegakan hukum secara terpadu,” ujar Mahfud.
Mahfud menjelaskan beberapa penyakit dari pemilihan umum yang harus diantisipasi dari sekarang adalah sering terjadinya politik uang, yakni upaya memenangkan kontestasi melalui pembelian dukungan. Hasil penelitian dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan kasus korupsi naik sejalan dengan pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
Menurutnya, penegakan hukum secara terpadu diperlukan karena demokrasi harus dikawal oleh nomokrasi. Demokrasi adalah proses untuk mencari menang, sedangkan nomokrasi adalah proses untuk mencari benar./VOA