PPKM Level 3 di Kepri Diperpanjang Hingga 20 September 2021 – SWARAKEPRI.COM
KEPRI

PPKM Level 3 di Kepri Diperpanjang Hingga 20 September 2021

Mendagri Tito Karnavian./Foto: Dok.Kemendagri

BATAM – Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) Level 3 di 7 Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau(Riau) kembali diperpanjang hingga tanggal 20 September 2021 mendatang.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, Level 2 dan Level 1 tanggal 6 September 2021.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 7 September 2021 sampai dengan tanggal 20 September 2021,” kata Mendagri Tito Karnavian dalam Inmendagri tersebut.

Ketujuh Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri tersebut adalah, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, kabupaten Kepulauan Anambas, Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten lingga, dan Kabupaten Natuna.

Dalam Inmendagri tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dengan kapasitas maksimal 50%.

Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% Work From Home (WFH) dan 25% Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Industri dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai
masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Dalam Inmendagri tersebut, juga dijelaskan pengaturan lainnya sebagai assesmen dengan kriteri level 3./RD_JOE

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top