JAKARTA – Presiden Joko Widodo resmi menetapkan wabah virus corona (Covid-19) sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional. Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden pada Senin (13/4/2020).
“Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional,” bunyi poin pertama Keppres tersebut.
Keppres ini mengatur penanggulangan bencana nasional akibat Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau sesuai dengan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Gugus Tugas Penanganan Covid-19 diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo dengan dibantu dua orang wakil, yaitu Asisten Operasi Panglima TNI dan Asisten Operasi Kapolri.
Presiden juga menetapkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah.
Sehingga dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing, para kepala daerah harus memperhatikan kebijakan dari pemerintah pusat terkait penanganan Covid-19.
“Gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat,” bunyi poin lain dalam Keprres.
(Redaksi)
Perubahan iklim memberikan tantangan yang belum pernah dialami sebelumnya pada wilayah-wilayah penghasil kopi di seluruh…
Sebagai bagian dari komitmennya dalam mendukung transisi energi berkelanjutan di Indonesia, tim Project Sales PT…
Seiring dengan mobilitas yang semakin tinggi, kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi pun terus meningkat. Di…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menunjukkan kinerja yang positif dengan berhasil melayani lebih dari…
Meskipun pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2024 mencapai 5,02%, tantangan eksternal seperti fluktuasi nilai tukar…
Perusahaan menunjuk Chief Product Officer pertamanya, membawa pemimpin industri dari Google dan P&G, dan memperluas…
This website uses cookies.