Categories: HUKUM

Problem Integritas: Tanda Tangan Kepala Daerah Berharga Ratusan Juta

“Semua kembali pada integritas penyelenggara negara, kemudian dari pihak swasta juga. Itu yang sampai sekarang masih rendah moralitasnya,” tambah Zaenal.

Upaya pendidikan dan pencegahan korupsi sudah diberikan, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga aparat pemerintah. Operasi Tangkap Tangan (OTT) juga jadi langganan KPK, dan pejabat koruptor berderet-deret dihukum. Semua itu tidak membuat pejabat takut melakukan korupsi. Semua, kata Zaenal, kembali ke persoalan integritas dan moralitas.

Ketentuan Tidak Sinkron

Sementara itu Layung Purnomo, pengacara petinggi anak usaha Summarecon Agung di Yogyakarta, menggarisbawahi persoalan utama yang seharusnya dibenahi di lingkup pemerintahan, yaitu sinkronisasi.

“Kalau kita boleh sampaikan, lakukan sinkronisasi. Lembaga-lembaga di pemerintah itu ada sinkronisasi satu aturan yang jelas, sehingga tidak menjadikan investor ini salah melangkah,” ujar dia.

Layung mencontohkan ketidaksinkronan aturan pemerintah terkait ketinggian maksimal bangunan. Menurutnya, setidaknya ada tiga ketentuan yang mengatur hal itu. Sesuai aturan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), di titik di mana apartemen Summarecon Agung akan dibangun, kata Layung, ketinggian maksimal bangunan adalah 45 meter.

KKOP adalah ketentuan yang ditetapkan berdasar UU 1/2009 tentang penerbangan. Sementara wali kota Yogyakarta mengeluarkan rekomendasi setinggi 40 meter, sedangkan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB yang keluar dari pemerintah daerah adalah setinggi 32 meter.

“Saran kami, bahwa di sisi pemerintahan itu harus adanya koordinasi untuk menetapkan atau melakukan satu persesuaian peraturan. Ini yang paling penting. Sehingga kami sebagai investor tidak menjadi bingung,” tambah Layung.

Ia juga mengingatkan, pada prinsipnya sebenarnya Summarecon belum melakukan kegiatan pembangunan di lokasi.

“Artinya, diterbitkannya IMB inipun belum memberikan satu manfaat apapun, bagi kita sebagai pengusaha,” ujarnya.

Suasana persidangan daring kasus suap Summarecon Agung kepada wali kota Yogyakarta, di PN Yogyakarta, Senin (7/11). (Foto: VOA/Nurhadi)

Wali kota Yogyakarta menjadi tersangka, setelah terkana OTT KPK pada 2 Juni 2022, bersama petinggi Summarecon, Oon Nusihono. Setelah melakukan pengembangan, KPK menetapkan klien Layung, yaitu Dandan Jaya Kartika, sebagai tersangka pada 22 Juni 2022 dan divonis 2,5 tahun penjara pada Senin (7/11).

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

14 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

17 jam ago

BP Batam – Kemenhub Gelar Sosialisasi Penyusunan SKP

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…

1 hari ago

BP Batam Evaluasi Kinerja dan Target Capaian Penerimaan, Pendapatan dan Belanja Badan Usaha Tahun 2024

BATAM - Direktorat Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko BP Batam mengadakan rapat kerja Rencana Strategis…

1 hari ago

BEI, Catat Perusahaan Baru Terbanyak di ASEAN

Jakarta - Sebagai tempat berlangsungnya transaksi perdagangan efek di pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI)…

2 hari ago

BP Batam Dukung Sinergi Pengelolaan dan Penataan Kewenangan Kepelabuhanan di KPBPB Batam

BATAM - Batam, 19 September 2024 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan…

2 hari ago

This website uses cookies.