Categories: HUKUM

Problem Integritas: Tanda Tangan Kepala Daerah Berharga Ratusan Juta

“Semua kembali pada integritas penyelenggara negara, kemudian dari pihak swasta juga. Itu yang sampai sekarang masih rendah moralitasnya,” tambah Zaenal.

Upaya pendidikan dan pencegahan korupsi sudah diberikan, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga aparat pemerintah. Operasi Tangkap Tangan (OTT) juga jadi langganan KPK, dan pejabat koruptor berderet-deret dihukum. Semua itu tidak membuat pejabat takut melakukan korupsi. Semua, kata Zaenal, kembali ke persoalan integritas dan moralitas.

Ketentuan Tidak Sinkron

Sementara itu Layung Purnomo, pengacara petinggi anak usaha Summarecon Agung di Yogyakarta, menggarisbawahi persoalan utama yang seharusnya dibenahi di lingkup pemerintahan, yaitu sinkronisasi.

“Kalau kita boleh sampaikan, lakukan sinkronisasi. Lembaga-lembaga di pemerintah itu ada sinkronisasi satu aturan yang jelas, sehingga tidak menjadikan investor ini salah melangkah,” ujar dia.

Layung mencontohkan ketidaksinkronan aturan pemerintah terkait ketinggian maksimal bangunan. Menurutnya, setidaknya ada tiga ketentuan yang mengatur hal itu. Sesuai aturan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), di titik di mana apartemen Summarecon Agung akan dibangun, kata Layung, ketinggian maksimal bangunan adalah 45 meter.

KKOP adalah ketentuan yang ditetapkan berdasar UU 1/2009 tentang penerbangan. Sementara wali kota Yogyakarta mengeluarkan rekomendasi setinggi 40 meter, sedangkan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB yang keluar dari pemerintah daerah adalah setinggi 32 meter.

“Saran kami, bahwa di sisi pemerintahan itu harus adanya koordinasi untuk menetapkan atau melakukan satu persesuaian peraturan. Ini yang paling penting. Sehingga kami sebagai investor tidak menjadi bingung,” tambah Layung.

Ia juga mengingatkan, pada prinsipnya sebenarnya Summarecon belum melakukan kegiatan pembangunan di lokasi.

“Artinya, diterbitkannya IMB inipun belum memberikan satu manfaat apapun, bagi kita sebagai pengusaha,” ujarnya.

Suasana persidangan daring kasus suap Summarecon Agung kepada wali kota Yogyakarta, di PN Yogyakarta, Senin (7/11). (Foto: VOA/Nurhadi)

Wali kota Yogyakarta menjadi tersangka, setelah terkana OTT KPK pada 2 Juni 2022, bersama petinggi Summarecon, Oon Nusihono. Setelah melakukan pengembangan, KPK menetapkan klien Layung, yaitu Dandan Jaya Kartika, sebagai tersangka pada 22 Juni 2022 dan divonis 2,5 tahun penjara pada Senin (7/11).

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Aktivasi Dupoin Futures di CFD Sudirman Tampilkan Inovasi Trading Berbasis Teknologi

Aktivasi brand PT Dupoin Futures Indonesia di kawasan Car Free Day (CFD) FX Sudirman, Jakarta,…

13 jam ago

BRI Finance Hadirkan Solusi Kepemilikan Mobil Lebih Mudah di “BRI Goes to Office”

Dalam upaya memperluas akses pembiayaan kendaraan yang mudah, cepat, dan kompetitif, PT BRI Multifinance Indonesia…

13 jam ago

Broker Lokal dengan Layanan 24 Jam Customer Support di Indonesia

Layanan pelanggan jadi faktor penting dalam trading. Kenali broker lokal di Indonesia yang dikenal memiliki…

13 jam ago

SMARTIES™ Indonesia 2026: Menyiapkan Panggung untuk Karya Pemenang Penghargaan

SMARTIES™ Indonesia 2026 yang diselenggarakan oleh MMA Indonesia resmi membuka pendaftaran sebagai ajang penghargaan pemasaran…

13 jam ago

Tren Wedding Bogor 2026: Outdoor, Intimate, dan Venue-Only Semakin Populer

Tren wedding Bogor 2026 mengarah ke konsep outdoor dan intimate dengan rata-rata 200 tamu. Simak…

14 jam ago

Bitcoin Melejit di Tengah Gencatan Senjata AS-Iran, Sinyal Awal Reli Baru?

Pergerakan harga Bitcoin kembali menarik perhatian pelaku pasar setelah mencatat kenaikan 1,0% dalam 24 jam…

14 jam ago

This website uses cookies.