“Semua kembali pada integritas penyelenggara negara, kemudian dari pihak swasta juga. Itu yang sampai sekarang masih rendah moralitasnya,” tambah Zaenal.
Upaya pendidikan dan pencegahan korupsi sudah diberikan, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga aparat pemerintah. Operasi Tangkap Tangan (OTT) juga jadi langganan KPK, dan pejabat koruptor berderet-deret dihukum. Semua itu tidak membuat pejabat takut melakukan korupsi. Semua, kata Zaenal, kembali ke persoalan integritas dan moralitas.
Ketentuan Tidak Sinkron
Sementara itu Layung Purnomo, pengacara petinggi anak usaha Summarecon Agung di Yogyakarta, menggarisbawahi persoalan utama yang seharusnya dibenahi di lingkup pemerintahan, yaitu sinkronisasi.
“Kalau kita boleh sampaikan, lakukan sinkronisasi. Lembaga-lembaga di pemerintah itu ada sinkronisasi satu aturan yang jelas, sehingga tidak menjadikan investor ini salah melangkah,” ujar dia.
Layung mencontohkan ketidaksinkronan aturan pemerintah terkait ketinggian maksimal bangunan. Menurutnya, setidaknya ada tiga ketentuan yang mengatur hal itu. Sesuai aturan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), di titik di mana apartemen Summarecon Agung akan dibangun, kata Layung, ketinggian maksimal bangunan adalah 45 meter.
KKOP adalah ketentuan yang ditetapkan berdasar UU 1/2009 tentang penerbangan. Sementara wali kota Yogyakarta mengeluarkan rekomendasi setinggi 40 meter, sedangkan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB yang keluar dari pemerintah daerah adalah setinggi 32 meter.
“Saran kami, bahwa di sisi pemerintahan itu harus adanya koordinasi untuk menetapkan atau melakukan satu persesuaian peraturan. Ini yang paling penting. Sehingga kami sebagai investor tidak menjadi bingung,” tambah Layung.
Ia juga mengingatkan, pada prinsipnya sebenarnya Summarecon belum melakukan kegiatan pembangunan di lokasi.
“Artinya, diterbitkannya IMB inipun belum memberikan satu manfaat apapun, bagi kita sebagai pengusaha,” ujarnya.
Suasana persidangan daring kasus suap Summarecon Agung kepada wali kota Yogyakarta, di PN Yogyakarta, Senin (7/11). (Foto: VOA/Nurhadi)
Wali kota Yogyakarta menjadi tersangka, setelah terkana OTT KPK pada 2 Juni 2022, bersama petinggi Summarecon, Oon Nusihono. Setelah melakukan pengembangan, KPK menetapkan klien Layung, yaitu Dandan Jaya Kartika, sebagai tersangka pada 22 Juni 2022 dan divonis 2,5 tahun penjara pada Senin (7/11).
Setelah sukses menuntaskan perjalanannya dari Indonesia menuju Mekkah, Om Daengg kembali melanjutkan petualangan berikutnya dengan…
Di tengah dinamika perekonomian global yang masih dibayangi ketidakpastian, sektor distribusi logistik berbasis moda kereta…
Pergerakan pasar crypto dalam beberapa minggu terakhir terasa cenderung sideways di tengah meningkatnya ketidakpastian global. Bitcoin…
Menjelang pertengahan tahun, banyak keluarga mulai menantikan musim liburan sekolah. Momen ini sering dimanfaatkan untuk…
Tren penggunaan sepeda motor premium di Indonesia terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap kendaraan…
Mobilitas masyarakat yang semakin tinggi mendorong kebutuhan akan kendaraan pribadi yang nyaman dan mampu menunjang…
This website uses cookies.