Categories: HUKUM

Problem Integritas: Tanda Tangan Kepala Daerah Berharga Ratusan Juta

“Semua kembali pada integritas penyelenggara negara, kemudian dari pihak swasta juga. Itu yang sampai sekarang masih rendah moralitasnya,” tambah Zaenal.

Upaya pendidikan dan pencegahan korupsi sudah diberikan, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga aparat pemerintah. Operasi Tangkap Tangan (OTT) juga jadi langganan KPK, dan pejabat koruptor berderet-deret dihukum. Semua itu tidak membuat pejabat takut melakukan korupsi. Semua, kata Zaenal, kembali ke persoalan integritas dan moralitas.

Ketentuan Tidak Sinkron

Sementara itu Layung Purnomo, pengacara petinggi anak usaha Summarecon Agung di Yogyakarta, menggarisbawahi persoalan utama yang seharusnya dibenahi di lingkup pemerintahan, yaitu sinkronisasi.

“Kalau kita boleh sampaikan, lakukan sinkronisasi. Lembaga-lembaga di pemerintah itu ada sinkronisasi satu aturan yang jelas, sehingga tidak menjadikan investor ini salah melangkah,” ujar dia.

Layung mencontohkan ketidaksinkronan aturan pemerintah terkait ketinggian maksimal bangunan. Menurutnya, setidaknya ada tiga ketentuan yang mengatur hal itu. Sesuai aturan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), di titik di mana apartemen Summarecon Agung akan dibangun, kata Layung, ketinggian maksimal bangunan adalah 45 meter.

KKOP adalah ketentuan yang ditetapkan berdasar UU 1/2009 tentang penerbangan. Sementara wali kota Yogyakarta mengeluarkan rekomendasi setinggi 40 meter, sedangkan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB yang keluar dari pemerintah daerah adalah setinggi 32 meter.

“Saran kami, bahwa di sisi pemerintahan itu harus adanya koordinasi untuk menetapkan atau melakukan satu persesuaian peraturan. Ini yang paling penting. Sehingga kami sebagai investor tidak menjadi bingung,” tambah Layung.

Ia juga mengingatkan, pada prinsipnya sebenarnya Summarecon belum melakukan kegiatan pembangunan di lokasi.

“Artinya, diterbitkannya IMB inipun belum memberikan satu manfaat apapun, bagi kita sebagai pengusaha,” ujarnya.

Suasana persidangan daring kasus suap Summarecon Agung kepada wali kota Yogyakarta, di PN Yogyakarta, Senin (7/11). (Foto: VOA/Nurhadi)

Wali kota Yogyakarta menjadi tersangka, setelah terkana OTT KPK pada 2 Juni 2022, bersama petinggi Summarecon, Oon Nusihono. Setelah melakukan pengembangan, KPK menetapkan klien Layung, yaitu Dandan Jaya Kartika, sebagai tersangka pada 22 Juni 2022 dan divonis 2,5 tahun penjara pada Senin (7/11).

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ledakan Industri Mobile Game Indonesia 2026: Ekosistem Digital Kian Solutif dan Aksesibel bagi Gamer

Di tahun 2026, peta persaingan mobile game Indonesia diramaikan oleh variasi genre yang makin beragam.…

8 jam ago

BINUS – International Undergraduate Program Computer Science yang Dicari Industri

Kenapa Computer Science di International Undergraduate Program Makin Populer Apa kamu bercita-cita berkarier di bidang…

10 jam ago

20 Kali Perjalanan Sehari, KA Srilelawangsa Permudah Mobilitas Masyarakat Binjai dan Sekitarnya

PT Railink (KAI Bandara) terus memperkuat komitmennya dalam menyediakan layanan transportasi publik yang aman, nyaman,…

11 jam ago

WGS dan Mavvrik jalin kemitraan strategis untuk menghadirkan solusi FinOps generasi baru di Indonesia dan Asia Tenggara

Walden Global Services (WGS) mengumumkan kemitraan strategis dengan Mavvrik, untuk menghadirkan solusi Financial Operations (FinOps)…

12 jam ago

transcosmos Indonesia Luncurkan Generative AI Chatbot, Terapkan Standar Baru Customer Experience Berbasis AI

Artificial Intelligence (AI) terus berkembang menjadi salah satu teknologi yang paling cepat diadopsi oleh dunia…

12 jam ago

BP Tapera Perkuat Sinergi dengan ASPRUMNAS untuk Percepat Program Tiga Juta Rumah

Melalui Rakernas ini, BP Tapera berharap sinergi antara pemerintah, asosiasi pengembang, sektor perbankan, dan seluruh…

12 jam ago

This website uses cookies.