SK – Produsen rokok elektronik Juul Labs diperintahkan untuk membayar hampir $440 juta, yang merupakan bagian dari penyelesian hukum atas penyelidikan selama dua tahun yang dilakukan oleh otoritas 33 negara bagian di Amerika Serikat terhadap pemasaran produk vaping dengan nikotin tinggi. Vaping dinilai ikut memicu lonjakan pemakaian rokok elektrik di kalangan remaja di seluruh Amerika.
Jaksa Agung Connecticut, William Tong, pada Selasa (6/9), mengumumkan kesepakatan itu atas nama negara-negara bagian ditambah Puerto Rico, yang pada tahun 2020 lalu sepakat untuk menyelidiki promosi awal dan klaim Juul tentang keamanan dan manfaat piranti rokok elektriknya sebagai alternatif merokok.
Penyelesaian tersebut mengakhiri salah satu ancaman hukum terbesar yang pernah dihadapi sebuah perusahaan, yang saat ini juga masih menghadapi sembilan tuntutan hukum terpisah di negara-negara bagian yang menggugat Juul.
Selain itu, Juul juga menghadapi ratusan gugatan hukum pribadi yang diajukan atas nama remaja dan lainnya, yang mengaku kecanduan produk vaping milik perusahaan tersebut.
Investigasi di tingkat negara bagian mendapati bahwa Juul memasarkan rokok elektriknya pada remaja di bawah umur lewat berbagai pesta peluncuran rokok elektrik, hadiah produk, iklan, dan berbagai informasi yang dipasang di media sosial dengan menggunakan model anak muda.
Juul disyaratkan membayar $438,5 juta selama enam bulan hingga sepuluh tahun mendatang.