Categories: NASIONAL

Program Verifikasi Media akan Diluncurkan saat HPN di Ambon

JAKARTA – Dewan Pers akan membuat standar operasional prosedur (SOP) untuk verifikasi perusahaan pers yang ada di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan rujukan kepada publik.

“Dengan membuat ratifikasi media, kami harapkan publik bisa merujuk mana media yang terverifikasi dan tidak,” kata Anggota Dewan Pers, Nezar seperti dilansir Tempo, Minggu(5/2/2017).

Menurut Nezar, ratifikasi adalah tahapan pendataan dan verifikasi perusahaan pers di Indonesia. Tugas Dewan Pers hanya memberikan rujukan kepada publik, apakah media tersebut profesional atau tidak. Selain itu, upaya ini juga untuk memastikan Dewan Pers bukan lembaga pemberi lisensi mengikat yang dapat menerbitkan izin atau membredel perusahaan pers.

Dewan Pers akan menggandeng organisasi wartawan dan sejumlah pihak untuk proses ratifikasi perusahaan pers yang jumlahnya cukup banyak. Mereka akan memastikan, apakah perusahaan pers bekerja profesional serta mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

“Misalnya, kami akan cek, apakah pemimpin redaksinya itu memiliki uji kompetensi sebagai wartawan utama atau tidak,” ucap Nezar.

Program verifikasi ini bakal diluncurkan bersamaan dengan peringatan Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2017 di Ambon. Sejauh ini, sudah ada 74 perusahaan pers yang telah terverifikasi tahap awal.

Selanjutnya, ada banyak perusahaan pers yang akan didatangi Dewan Pers, seperti Tempo, Jakarta Post, CNN Indonesia, Rappler, dan Kumparan. Nezar berujar, ada lebih dari seribu media massa yang telah terdaftar secara administratif dan nantinya akan diverifikasi.

Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo sebelumnya telah membuat rilis terkait dengan hal yang sama. Menurut dia, ratifikasi perusahaan pers mensyaratkan agar memenuhi kaidah jurnalistik, menyejahterakan wartawan, dan harus menegakkan Kode Etik Jurnalistik.

“Perusahaan pers juga diharapkan menerapkan merit system atau jenjang karier wartawan,” tuturnya.

Menurut Nezar, nantinya dengan verifikasi perusahaan pers akan terlihat mana produk jurnalistik yang dihasilkan perusahaan pers profesional dan yang tidak. Ini adalah salah satu upaya Dewan Pers memerangi berita hoax yang kerap beredar di masyarakat.

“Ke depan, hanya perusahaan pers yang sudah diverifikasi oleh Dewan Pers yang akan mendapatkan dukungan dan perlindungan dari Dewan Pers bila terjadi sengketa pers yang mengaitkan perusahaan pers tersebut,” katanya.

Proses verifikasi akan dimulai tahun ini. Targetnya, dalam dua tahun ke depan, semua media massa di Indonesia telah diverifikasi. Setiap perusahaan pers berhak mendaftar di Dewan Pers untuk mengikuti proses verifikasi.

 

Sumber : Tempo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

1 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

6 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

7 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

14 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

16 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.