Categories: NASIONAL

Program Verifikasi Media akan Diluncurkan saat HPN di Ambon

JAKARTA – Dewan Pers akan membuat standar operasional prosedur (SOP) untuk verifikasi perusahaan pers yang ada di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan rujukan kepada publik.

“Dengan membuat ratifikasi media, kami harapkan publik bisa merujuk mana media yang terverifikasi dan tidak,” kata Anggota Dewan Pers, Nezar seperti dilansir Tempo, Minggu(5/2/2017).

Menurut Nezar, ratifikasi adalah tahapan pendataan dan verifikasi perusahaan pers di Indonesia. Tugas Dewan Pers hanya memberikan rujukan kepada publik, apakah media tersebut profesional atau tidak. Selain itu, upaya ini juga untuk memastikan Dewan Pers bukan lembaga pemberi lisensi mengikat yang dapat menerbitkan izin atau membredel perusahaan pers.

Dewan Pers akan menggandeng organisasi wartawan dan sejumlah pihak untuk proses ratifikasi perusahaan pers yang jumlahnya cukup banyak. Mereka akan memastikan, apakah perusahaan pers bekerja profesional serta mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

“Misalnya, kami akan cek, apakah pemimpin redaksinya itu memiliki uji kompetensi sebagai wartawan utama atau tidak,” ucap Nezar.

Program verifikasi ini bakal diluncurkan bersamaan dengan peringatan Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2017 di Ambon. Sejauh ini, sudah ada 74 perusahaan pers yang telah terverifikasi tahap awal.

Selanjutnya, ada banyak perusahaan pers yang akan didatangi Dewan Pers, seperti Tempo, Jakarta Post, CNN Indonesia, Rappler, dan Kumparan. Nezar berujar, ada lebih dari seribu media massa yang telah terdaftar secara administratif dan nantinya akan diverifikasi.

Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo sebelumnya telah membuat rilis terkait dengan hal yang sama. Menurut dia, ratifikasi perusahaan pers mensyaratkan agar memenuhi kaidah jurnalistik, menyejahterakan wartawan, dan harus menegakkan Kode Etik Jurnalistik.

“Perusahaan pers juga diharapkan menerapkan merit system atau jenjang karier wartawan,” tuturnya.

Menurut Nezar, nantinya dengan verifikasi perusahaan pers akan terlihat mana produk jurnalistik yang dihasilkan perusahaan pers profesional dan yang tidak. Ini adalah salah satu upaya Dewan Pers memerangi berita hoax yang kerap beredar di masyarakat.

“Ke depan, hanya perusahaan pers yang sudah diverifikasi oleh Dewan Pers yang akan mendapatkan dukungan dan perlindungan dari Dewan Pers bila terjadi sengketa pers yang mengaitkan perusahaan pers tersebut,” katanya.

Proses verifikasi akan dimulai tahun ini. Targetnya, dalam dua tahun ke depan, semua media massa di Indonesia telah diverifikasi. Setiap perusahaan pers berhak mendaftar di Dewan Pers untuk mengikuti proses verifikasi.

 

Sumber : Tempo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Freeport Indonesia Terus Beperan Sebagai Fondasi Ekonomi Papua

JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…

2 jam ago

Yudhi Isman: Sebuah Perjalanan dari Indonesia Menuju Panggung Teknologi Global

Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…

3 jam ago

Ekspresi Bahagia Warga Batam Dapat Sembako dari First Club

Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…

4 jam ago

Meluncur di IIMS 2026, AEROX ALPHA Pamerkan Warna & Grafis Anyar yang Anti-Mainstream

MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…

8 jam ago

PTPP Raih Proyek Jembatan Pulau Laut Senilai Rp1,02 Triliun, Perkuat Konektivitas Kalimantan Selatan

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

11 jam ago

KAI Bandara Dorong Pemberdayaan SDM melalui Keterlibatan sebagai Dosen Tamu di Universitas Indonesia

KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…

12 jam ago

This website uses cookies.