Categories: NASIONAL

Program Verifikasi Media akan Diluncurkan saat HPN di Ambon

JAKARTA – Dewan Pers akan membuat standar operasional prosedur (SOP) untuk verifikasi perusahaan pers yang ada di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan rujukan kepada publik.

“Dengan membuat ratifikasi media, kami harapkan publik bisa merujuk mana media yang terverifikasi dan tidak,” kata Anggota Dewan Pers, Nezar seperti dilansir Tempo, Minggu(5/2/2017).

Menurut Nezar, ratifikasi adalah tahapan pendataan dan verifikasi perusahaan pers di Indonesia. Tugas Dewan Pers hanya memberikan rujukan kepada publik, apakah media tersebut profesional atau tidak. Selain itu, upaya ini juga untuk memastikan Dewan Pers bukan lembaga pemberi lisensi mengikat yang dapat menerbitkan izin atau membredel perusahaan pers.

Dewan Pers akan menggandeng organisasi wartawan dan sejumlah pihak untuk proses ratifikasi perusahaan pers yang jumlahnya cukup banyak. Mereka akan memastikan, apakah perusahaan pers bekerja profesional serta mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

“Misalnya, kami akan cek, apakah pemimpin redaksinya itu memiliki uji kompetensi sebagai wartawan utama atau tidak,” ucap Nezar.

Program verifikasi ini bakal diluncurkan bersamaan dengan peringatan Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2017 di Ambon. Sejauh ini, sudah ada 74 perusahaan pers yang telah terverifikasi tahap awal.

Selanjutnya, ada banyak perusahaan pers yang akan didatangi Dewan Pers, seperti Tempo, Jakarta Post, CNN Indonesia, Rappler, dan Kumparan. Nezar berujar, ada lebih dari seribu media massa yang telah terdaftar secara administratif dan nantinya akan diverifikasi.

Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo sebelumnya telah membuat rilis terkait dengan hal yang sama. Menurut dia, ratifikasi perusahaan pers mensyaratkan agar memenuhi kaidah jurnalistik, menyejahterakan wartawan, dan harus menegakkan Kode Etik Jurnalistik.

“Perusahaan pers juga diharapkan menerapkan merit system atau jenjang karier wartawan,” tuturnya.

Menurut Nezar, nantinya dengan verifikasi perusahaan pers akan terlihat mana produk jurnalistik yang dihasilkan perusahaan pers profesional dan yang tidak. Ini adalah salah satu upaya Dewan Pers memerangi berita hoax yang kerap beredar di masyarakat.

“Ke depan, hanya perusahaan pers yang sudah diverifikasi oleh Dewan Pers yang akan mendapatkan dukungan dan perlindungan dari Dewan Pers bila terjadi sengketa pers yang mengaitkan perusahaan pers tersebut,” katanya.

Proses verifikasi akan dimulai tahun ini. Targetnya, dalam dua tahun ke depan, semua media massa di Indonesia telah diverifikasi. Setiap perusahaan pers berhak mendaftar di Dewan Pers untuk mengikuti proses verifikasi.

 

Sumber : Tempo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Finance Permudah Kepemilikan Motor Premium Lewat Pembiayaan Bunga Mulai 0,7%

Di tengah mobilitas masyarakat yang semakin tinggi, kebutuhan akan kendaraan roda dua tidak lagi semata-mata…

2 jam ago

BRI Finance Perkuat Struktur Pendanaan di Tengah Tren Kenaikan Suku Bunga Acuan

Keputusan Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate pada level 5,75% menjadi salah satu faktor yang terus dicermati…

2 jam ago

Deposito Fleksibel untuk Kebutuhan Tidak Pasti, Opsi Saat Dana Mungkin Dibutuhkan Sewaktu-Waktu

Banyak orang ingin menyimpan dana di deposito karena menawarkan bunga yang umumnya lebih tinggi dibanding…

3 jam ago

Rekomendasi Tempat Jual Beli Tas Mewah Branded Original yang Aman dan Terpercaya

deGadai menjadi salah satu rekomendasi tempat jual beli tas mewah branded original yang aman dan…

3 jam ago

Komisi B DPRD DKI Jakarta Tinjau Pengelolaan NRW PAM JAYA, Dorong Peningkatan Efisiensi Layanan Air Perpipaan

Melalui peninjauan ini, PAM JAYA berharap masyarakat semakin memahami bahwa pengelolaan NRW merupakan salah satu…

5 jam ago

Lepas Penat di Luxor Spa & Massage di K Square Batam

BATAM – Di tengan padatnya aktivitas, kebutuhan akan ruang relaksasi yang nyaman semakin dicari. Bagi…

7 jam ago

This website uses cookies.