Proyek Konstruksi BP dan Pemko Batam Diduga Gunakan Pasir Ilegal – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Proyek Konstruksi BP dan Pemko Batam Diduga Gunakan Pasir Ilegal

Penutupan salah satu tambang pasir darat ilegal di wilayah kota Batam beberapa waktu lalu./Foto: IST

Hafis menilai praktik tersebut berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Pengadaan produk ilegal berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor karena dapat menimbulkan kerugian keuangan negara dan melibatkan penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.

Selain itu, penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan curang dalam pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 7, serta melibatkan penyelenggara negara yang turut serta atau lalai dalam pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf h dan i UU Tipikor.

M Hafis berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti persoalan tersebut secara serius demi menjamin kepastian hukum, keselamatan konstruksi, serta mencegah kerugian negara

Saat berita ini diunggah, SwaraKepri masih berupaya melakukan konfirmasi ke Badan Pengusahan(BP( Batam dan Pemerintah Kota Batam./PT

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top