Hafis menilai praktik tersebut berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Pengadaan produk ilegal berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor karena dapat menimbulkan kerugian keuangan negara dan melibatkan penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.
Selain itu, penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan curang dalam pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 7, serta melibatkan penyelenggara negara yang turut serta atau lalai dalam pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf h dan i UU Tipikor.
M Hafis berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti persoalan tersebut secara serius demi menjamin kepastian hukum, keselamatan konstruksi, serta mencegah kerugian negara
Saat berita ini diunggah, SwaraKepri masih berupaya melakukan konfirmasi ke Badan Pengusahan(BP( Batam dan Pemerintah Kota Batam./PT


