Categories: HUKUM

PSDKP Batam Kembali Deportasi 239 Nelayan Vietnam

BATAM – Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam kembali memulangkan 239 orang nelayan Vietnam yang melakukan ilegal fishing di wilayah perairan Indonesia melalui dermaga PSDKP Barelang, Batam, Rabu (04/10/2017).

Para nelayan yang dideportasi ini merupakan nelayan yang ditangkap di wilayah perairan Ranai, Pontianak, Tarempa, dan Batam.

Tran Minh Cu selaku Counselor of The Embassy Socialist of Vietnam menuturkan Perdana Menteri Vietnam telah menginstruksikan kepada kepala Pemerintahan di pesisir Vietnam untuk memberikan perhatian serius terhadap para nelayan mereka agar tidak memasuki wilayah perairan Indonesia dalam melakukan penangkapan ikan di laut.

“Kasus ilegal fishing sudah menurun tetapi kami masih akan lebih fokus lagi untuk masa yang akan datang dalam mencegah kasus ilegal fishing yang dilakukan nelayan Vietnam di perairan Indonesia,” ujarnya.

Kepala PSDKP Batam Slamet mengatakan deportasi nelayan Vietnam ini merupakan wujud kerja sama yang dilakukan pemerintah Indonesia dan Vietnam untuk mengatasi ilegal Fishing.

“Salah satu penyebab ilegal fishing adalah ketidaktahuan atas batas maritim atau unsur kesengajakan untuk melakukan penangkapan ikan yang berlebih karena potensi perikanan di indonesia masih menjajikan,” terangnya.

Ia menjelaskan, deportasi atau pemulangan nelayan yang berstatus non tersangka ini telah diatur dalam pada pasal 83A ayat 1 Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 2004 tentang perikanan.

“Mudah-mudahan deportasi ini menjadi pelajaran penting bagi nelayan asing untuk menaati peraturan dan tidak memasuki wilayah perairan Indonesia dalam melakukan ilegal fishing,” ungkapnya.

Lebih jauh Ia menjelaskan, nelayan yang dideportasi tersebut hanya sebatas saksi, namun ada juga 8 orang yang telah ditangkap di wilayah perairan Pontianak telah menjalani proses hukum.

Seperti diketahui deportasi nelayan yang melakukan ilegal fishing di Indonesia telah dilakukan pada bulan September 2016 sebanyak 228 nelayan, kemudian pada 9 juni 2017 sebanyak 695 nelayan.

 

 

 

 

 

Penulis : CR 12
Editor   : Roni Rumahorbo

 

 

Roni Rumahorbo

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

2 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

7 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

8 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

15 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

17 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.