PSDKP Batam Tangkap Kapal Berbendera Malaysia di Selat Malaka – SWARAKEPRI.COM
KRIMINAL

PSDKP Batam Tangkap Kapal Berbendera Malaysia di Selat Malaka

PSDKP Batam Tangkap Kapal Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka, Sabtu(17/7/2021)./Foto: Tangkapan layar Video

BATAM – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan(PSDKP) Batam mengamankan Kapal KFH 1764 berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka, Sabtu(17/7/2021).

Kepala PSDKP Batam, Letkol Salman Mokoginta mengatakan, kapal berbendera Malaysia tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di WPPNRI 571 Selat Malaka tanpa dilengkapi dokumen perizinan berusaha dari pemerintah Indonesia dengan menggunakan alat penangkapan ikan jaring trawl.

Ia mengatakan, kapal berbendera Malaysia tersebut berusaha lari dan menabrakkan kapalnya ke Kapal Hiu 03.

“Setelah dilakukan pengejaran selama 35 menit akhirnya kapal berhasil di lumpuhkan di ZEEI Indonesia. Walaupun KP. Hiu 03 sempat mengalami kendala karena propeler kapal sempat terlilit tali yang sengaja di buang oleh kapal asing,” tutup Salman, Rabu(21/7/2021).

Salman menyebutkan, Kapal KHF 1764 dinakhodai oleh Nuri Ardiansyah beserta 4 awak kapal yang semuanya warga Negara Indonesia.

“Pada tanggal 21 Juli 2021, dilakukan penyerahan barang bukti dan awak kapal KFH 1764 dari Nakhoda KP. HIU 03 Yohanes Tielung kepada kami,”ujarnya.

Ia mengatakan, hasil dari pemeriksaan awal ditemukan barang bukti berupa kapal KHF 1764, alat penangkap ikan jaring trawl, alat komunikasi berupa radio, alat navigasi berupa kompas dan GPS, dokumen kapal KHF 1764, ikan hasil tangkapan, dan bendera Malaysia.

“Kapal KHF 1764 diduga melanggar pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 2 Sektor Kelautan dan Perikanan Undang- Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan/atau Pasal 85 jo Pasal 9 Ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) Huruf a UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan,” tegasnya./EDW

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top