PT CPM Tegaskan Seluruh Aktivitas Penambangan Timah di Lingga Sesuai Regulasi dan Terintegrasi Sistem Pusat – SWARAKEPRI.COM
Lingga

PT CPM Tegaskan Seluruh Aktivitas Penambangan Timah di Lingga Sesuai Regulasi dan Terintegrasi Sistem Pusat

LINGGA – PT Citra Persada Mulia (PT CPM) akhirnya memberikan penjelasan terkait pernyataan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lingga yang sebelumnya mengaku belum mengetahui adanya aktivitas penambangan timah laut perusahaan di wilayah perairan Pekajang.

Melalui Tim Legal PT CPM, Abdi, saat ngopi Bersama rekan media, perusahaan menegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha pertambangan telah berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Ia menjelaskan, meskipun wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi berada di Kabupaten Lingga, proses administrasi perusahaan dilakukan melalui Batam karena fasilitas pengolahan atau industri perusahaan berada di kota tersebut.

“PT Citra Persada Mulia merupakan perusahaan industri yang memiliki IUP Operasi Produksi di Kabupaten Lingga,” ujar Abdi, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, keberadaan fasilitas industri di Batam menjadi dasar seluruh proses administrasi dan penyampaian laporan kegiatan usaha dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Batam.

“Karena industri kami berada di Batam, maka seluruh administrasi kegiatan usaha disampaikan melalui PTSP Batam,” jelasnya.

Abdi juga menerangkan bahwa sistem perizinan berusaha di Indonesia saat ini telah terintegrasi secara nasional melalui sistem pemerintah pusat. Dengan sistem tersebut, seluruh data legalitas perusahaan, bidang usaha, hingga laporan kegiatan dapat dipantau oleh instansi yang memiliki kewenangan.

“Seluruh pelaku usaha sudah terintegrasi dengan sistem pusat. Kami juga menyampaikan laporan melalui akun PTSP pusat sehingga seluruh data perusahaan dapat diakses oleh pemerintah,” katanya.

Selain menjelaskan aspek administrasi, PT CPM turut menegaskan komitmennya dalam memenuhi seluruh kewajiban kepada negara. Abdi mengatakan komoditas timah merupakan mineral logam yang wajib melalui proses hilirisasi sebelum dipasarkan ke luar negeri.

Setelah diolah menjadi produk berupa ingot dan diekspor, perusahaan diwajibkan membayar royalti sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Timah merupakan komoditas logam yang harus melalui proses hilirisasi. Setelah diolah menjadi ingot dan diekspor, perusahaan memiliki kewajiban membayar royalti sebagai bagian dari PNBP yang telah ditetapkan pemerintah,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan maupun pembayaran PNBP merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha pertambangan yang legal, transparan, dan bertanggung jawab.

“Yang pasti, perusahaan berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban pajak dan PNBP sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Abdi.

Melalui penjelasan tersebut, PT Citra Persada Mulia menegaskan bahwa seluruh proses perizinan, administrasi usaha, hingga pemenuhan kewajiban kepada negara telah dijalankan sesuai regulasi yang berlaku dan terintegrasi dalam sistem pemerintah pusat.

Sementara itu, sebelumnya DPMPTSP Kabupaten Lingga menyatakan belum mengetahui secara langsung aktivitas penambangan timah laut yang dilakukan PT CPM di perairan Pekajang.

Pernyataan PT CPM ini menjadi penjelasan dari pihak perusahaan mengenai mekanisme administrasi perizinan dan pelaporan kegiatan usaha yang dijalankan melalui PTSP Batam dan sistem perizinan terintegrasi pemerintah pusat./Ruslan

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!