Categories: HUKRIM

PT Goldwell Plastik Indonesia Terancam Dipolisikan

Terkait Kasus Kecelakaan Kerja yang Menimpa Erni Nurdin

BATAM – swarakepri.com : Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(DPC KSPSI) Batam, Setia Putra Tarigan mengancam akan melaporkan PT Goldwell Plastik Indonesia ke Polresta Barlang dalam kasus kecelakaan kerja yang dialami salah satu pekerja bernama Erni Nurdin.

“Saya akan laporkan ke Polresta Barelang apabila pengawas Disnaker lamban menangani kasus tersebut,” tegas Tarigan kepada buruhtoday.com(AMOK Group), Selasa(1/9/2015).

Ia mengatakan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini di disnaker Batam. Sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan, pengawas disnaker Batam memiliki waktu selama 21 hari untuk melakukan tugas dan fungsinya.

Dijelaskannya bahwa untuk tahap awal setalah pemanggilan, pengawas mengeluarkan SP1 dan berlanjut pada tahap 2 yaitu melakukan pengecekan keperusahaan lalu dikeluarkanlah nota pemeriksaan. Setelah itu pada tahap 3 dikeluarkan surat penetapan hasil penyidikan yang dapat dikenakan sanksi pidana.

“Kita akan terus pantau perkembangan kasus ini sambil menunggu hasil penetapan pengawas penyidik untuk menentukan kesalahan pidana yang dilakukan perusahaan.” katanya.

Tarigan sangat menyayangkan tindakan managamen yang menyuruh korban untuk tidak jujur pada siapapun atas kecelakaan kerja yang menimpa Erni dan menolak mengklaim biaya perobatan yang selama ini diajukan. Padahal seharusnya kecelakaan kerja itu adalah tanggung jawab PT Goldwell dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Jujur saya sangat menyangkan tindakan perusahaan yang menyuruh korban untuk berbohong pada siapa pun dan tidak bertanggungjawab atas biaya perobatannya.” tutupnya.

Sebelumnya pengacara PT Goldwell Plastik Indonesia, Ulil Azwan SH mengaku belum mengetahui akar permasalahan kasus kecelakaan kerja yang menimpa Erni Nurdin tahun 2104 lalu.

Ia berdalih baru ditunjuk sebagai pengacara perusahaan pembuat plastik yang beralamat di kawasan Industri Citra Buana III Batam Center.

“Saya baru ditunjuk tanggal 26 Agustus 2015 lalu,” ujarnya,Senin(31/8/2015) sore.

Untuk diketahui sesuai dengan Undang-Undang Keselamatan Kerja dan Undang – Undang Jamsostek, peristiwa kecelakaan kerja wajib dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja kota Batam dan BPJS Ketenagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 jam.

Sesuai Ketentuan Undang-Undang diatas, bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini bisa di jerat pidana. (red/AMOK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BINUS @Bekasi Bukan Sekadar Kampus, Tapi Solusi Masa Depan SDM Indonesia

Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…

1 hari ago

Solo Terintegrasi, Stasiun dan Terminal Terhubung, Efisienkan Perjalanan Masyarakat Pada Saat Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…

2 hari ago

MAXY Academy Buka Sesi Konsultasi Gratis untuk Bantu Anak Muda Temukan Jalur Karier Digital

Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…

2 hari ago

KA Bandara di Yogyakarta Catat Ketepatan Waktu 99,8% Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…

3 hari ago

Bitcoin Stabil di $84.000, Sentimen Pasar Masih Dibatasi Kekhawatiran Perang Dagang

Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…

3 hari ago

Mahasiswa Fashion Program BINUS UNIVERSITY Lakukan Immersion Trip ke Pekalongan: Mendalami Budaya, Menghidupkan Warisan dalam Karya

Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…

3 hari ago

This website uses cookies.