Categories: HUKRIM

PT Goldwell Plastik Indonesia Terancam Dipolisikan

Terkait Kasus Kecelakaan Kerja yang Menimpa Erni Nurdin

BATAM – swarakepri.com : Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(DPC KSPSI) Batam, Setia Putra Tarigan mengancam akan melaporkan PT Goldwell Plastik Indonesia ke Polresta Barlang dalam kasus kecelakaan kerja yang dialami salah satu pekerja bernama Erni Nurdin.

“Saya akan laporkan ke Polresta Barelang apabila pengawas Disnaker lamban menangani kasus tersebut,” tegas Tarigan kepada buruhtoday.com(AMOK Group), Selasa(1/9/2015).

Ia mengatakan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini di disnaker Batam. Sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan, pengawas disnaker Batam memiliki waktu selama 21 hari untuk melakukan tugas dan fungsinya.

Dijelaskannya bahwa untuk tahap awal setalah pemanggilan, pengawas mengeluarkan SP1 dan berlanjut pada tahap 2 yaitu melakukan pengecekan keperusahaan lalu dikeluarkanlah nota pemeriksaan. Setelah itu pada tahap 3 dikeluarkan surat penetapan hasil penyidikan yang dapat dikenakan sanksi pidana.

“Kita akan terus pantau perkembangan kasus ini sambil menunggu hasil penetapan pengawas penyidik untuk menentukan kesalahan pidana yang dilakukan perusahaan.” katanya.

Tarigan sangat menyayangkan tindakan managamen yang menyuruh korban untuk tidak jujur pada siapapun atas kecelakaan kerja yang menimpa Erni dan menolak mengklaim biaya perobatan yang selama ini diajukan. Padahal seharusnya kecelakaan kerja itu adalah tanggung jawab PT Goldwell dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Jujur saya sangat menyangkan tindakan perusahaan yang menyuruh korban untuk berbohong pada siapa pun dan tidak bertanggungjawab atas biaya perobatannya.” tutupnya.

Sebelumnya pengacara PT Goldwell Plastik Indonesia, Ulil Azwan SH mengaku belum mengetahui akar permasalahan kasus kecelakaan kerja yang menimpa Erni Nurdin tahun 2104 lalu.

Ia berdalih baru ditunjuk sebagai pengacara perusahaan pembuat plastik yang beralamat di kawasan Industri Citra Buana III Batam Center.

“Saya baru ditunjuk tanggal 26 Agustus 2015 lalu,” ujarnya,Senin(31/8/2015) sore.

Untuk diketahui sesuai dengan Undang-Undang Keselamatan Kerja dan Undang – Undang Jamsostek, peristiwa kecelakaan kerja wajib dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja kota Batam dan BPJS Ketenagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 jam.

Sesuai Ketentuan Undang-Undang diatas, bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini bisa di jerat pidana. (red/AMOK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

2 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

15 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

20 jam ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

20 jam ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

20 jam ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

21 jam ago

This website uses cookies.