Categories: HUKRIM

PT Goldwell Plastik Indonesia Terancam Dipolisikan

Terkait Kasus Kecelakaan Kerja yang Menimpa Erni Nurdin

BATAM – swarakepri.com : Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(DPC KSPSI) Batam, Setia Putra Tarigan mengancam akan melaporkan PT Goldwell Plastik Indonesia ke Polresta Barlang dalam kasus kecelakaan kerja yang dialami salah satu pekerja bernama Erni Nurdin.

“Saya akan laporkan ke Polresta Barelang apabila pengawas Disnaker lamban menangani kasus tersebut,” tegas Tarigan kepada buruhtoday.com(AMOK Group), Selasa(1/9/2015).

Ia mengatakan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini di disnaker Batam. Sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan, pengawas disnaker Batam memiliki waktu selama 21 hari untuk melakukan tugas dan fungsinya.

Dijelaskannya bahwa untuk tahap awal setalah pemanggilan, pengawas mengeluarkan SP1 dan berlanjut pada tahap 2 yaitu melakukan pengecekan keperusahaan lalu dikeluarkanlah nota pemeriksaan. Setelah itu pada tahap 3 dikeluarkan surat penetapan hasil penyidikan yang dapat dikenakan sanksi pidana.

“Kita akan terus pantau perkembangan kasus ini sambil menunggu hasil penetapan pengawas penyidik untuk menentukan kesalahan pidana yang dilakukan perusahaan.” katanya.

Tarigan sangat menyayangkan tindakan managamen yang menyuruh korban untuk tidak jujur pada siapapun atas kecelakaan kerja yang menimpa Erni dan menolak mengklaim biaya perobatan yang selama ini diajukan. Padahal seharusnya kecelakaan kerja itu adalah tanggung jawab PT Goldwell dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Jujur saya sangat menyangkan tindakan perusahaan yang menyuruh korban untuk berbohong pada siapa pun dan tidak bertanggungjawab atas biaya perobatannya.” tutupnya.

Sebelumnya pengacara PT Goldwell Plastik Indonesia, Ulil Azwan SH mengaku belum mengetahui akar permasalahan kasus kecelakaan kerja yang menimpa Erni Nurdin tahun 2104 lalu.

Ia berdalih baru ditunjuk sebagai pengacara perusahaan pembuat plastik yang beralamat di kawasan Industri Citra Buana III Batam Center.

“Saya baru ditunjuk tanggal 26 Agustus 2015 lalu,” ujarnya,Senin(31/8/2015) sore.

Untuk diketahui sesuai dengan Undang-Undang Keselamatan Kerja dan Undang – Undang Jamsostek, peristiwa kecelakaan kerja wajib dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja kota Batam dan BPJS Ketenagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 jam.

Sesuai Ketentuan Undang-Undang diatas, bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini bisa di jerat pidana. (red/AMOK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PTPN I Raih Indonesia Best Employee Engagement 2025

Jakarta – PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) mendapatkan penghargaan Indonesia Best Employee Engagement 2025…

14 menit ago

Pembangunan Proyek Ekosistem Industri Baterai EV Bisa Dukung Transisi Energi

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…

9 jam ago

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

14 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

17 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

18 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

18 jam ago

This website uses cookies.