Categories: HUKRIM

PT Goldwell Plastik Indonesia Terancam Dipolisikan

Terkait Kasus Kecelakaan Kerja yang Menimpa Erni Nurdin

BATAM – swarakepri.com : Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(DPC KSPSI) Batam, Setia Putra Tarigan mengancam akan melaporkan PT Goldwell Plastik Indonesia ke Polresta Barlang dalam kasus kecelakaan kerja yang dialami salah satu pekerja bernama Erni Nurdin.

“Saya akan laporkan ke Polresta Barelang apabila pengawas Disnaker lamban menangani kasus tersebut,” tegas Tarigan kepada buruhtoday.com(AMOK Group), Selasa(1/9/2015).

Ia mengatakan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini di disnaker Batam. Sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan, pengawas disnaker Batam memiliki waktu selama 21 hari untuk melakukan tugas dan fungsinya.

Dijelaskannya bahwa untuk tahap awal setalah pemanggilan, pengawas mengeluarkan SP1 dan berlanjut pada tahap 2 yaitu melakukan pengecekan keperusahaan lalu dikeluarkanlah nota pemeriksaan. Setelah itu pada tahap 3 dikeluarkan surat penetapan hasil penyidikan yang dapat dikenakan sanksi pidana.

“Kita akan terus pantau perkembangan kasus ini sambil menunggu hasil penetapan pengawas penyidik untuk menentukan kesalahan pidana yang dilakukan perusahaan.” katanya.

Tarigan sangat menyayangkan tindakan managamen yang menyuruh korban untuk tidak jujur pada siapapun atas kecelakaan kerja yang menimpa Erni dan menolak mengklaim biaya perobatan yang selama ini diajukan. Padahal seharusnya kecelakaan kerja itu adalah tanggung jawab PT Goldwell dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Jujur saya sangat menyangkan tindakan perusahaan yang menyuruh korban untuk berbohong pada siapa pun dan tidak bertanggungjawab atas biaya perobatannya.” tutupnya.

Sebelumnya pengacara PT Goldwell Plastik Indonesia, Ulil Azwan SH mengaku belum mengetahui akar permasalahan kasus kecelakaan kerja yang menimpa Erni Nurdin tahun 2104 lalu.

Ia berdalih baru ditunjuk sebagai pengacara perusahaan pembuat plastik yang beralamat di kawasan Industri Citra Buana III Batam Center.

“Saya baru ditunjuk tanggal 26 Agustus 2015 lalu,” ujarnya,Senin(31/8/2015) sore.

Untuk diketahui sesuai dengan Undang-Undang Keselamatan Kerja dan Undang – Undang Jamsostek, peristiwa kecelakaan kerja wajib dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja kota Batam dan BPJS Ketenagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 jam.

Sesuai Ketentuan Undang-Undang diatas, bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini bisa di jerat pidana. (red/AMOK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

RSJPD Harapan Kita – Tokushukai Capai Topping Off, PTPP Hadirkan Smart Hospital Berteknologi Tinggi

Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…

4 jam ago

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

6 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

10 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

12 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

14 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

15 jam ago

This website uses cookies.