Diduga telah Melanggar Ijin Amdal
KARIMUN – swarakepri.com : PT Karimun Mining Shipyard (KMS ) yang bergerak dibidang galangan kapal diduga kuat telah melanggar ijin Analisa Dampak Lingkungan(Amdal) untuk reklamasi pantai karena telah membabat hutan bakau yang ada untuk memperluas area galangan kapal di Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun.
Dalam pasal 43 Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sudah ditegaskan bahwa setiap orang yang memiliki, mengelola dan atau memanfaatkan hutan kritis atau produksi, wajib melaksanakan rehabilitasi hutan untuk tujuan perlindungan konservasi.
Bahkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang hutan konservasi Sumber Daya Alam hayati dan ekosistim juga ditegaskan bagi perusak serta mengelola lahan tanpa izin dilahan konservasi dapat dikenakan hukuman 10 tahun penjara dengan denda 100 juta rupiah.
Dari hasil investigasi SWARAKEPRI.COM dilapangan, hutan bakau yang sudah diratakan dan ditimbun oleh PT KMS sudah cukup luas yakni sudah mencapai Pulau Sihantu yang diperikirakan berjarak 2 kilometer dari lokasi PT KMS.
Direktur Utama PT KMS, Samsi hingga berita ini diunggah belum bersedia memberikan konfirmasi. Beberapa kali dihubungi melalui telepon selulernya tidak dijawab.(red/bes)