PT Kepri Perberat Hukuman Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang jadi Vonis Mati – SWARAKEPRI.COM
BATAM

PT Kepri Perberat Hukuman Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang jadi Vonis Mati

Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda./Foto: Dok.SwaraKepri

BATAM – Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau(PT Kepri) memperberat hukuman eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda menjadi vonis mati dalam perkara dugaan penggelapan barang bukti narkotika. Sebelumnya Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap Satria Nanda.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Pengadilan Tinggi Kepri, Priyanto Lumban Radja kepada SwaraKepri, Selasa 5 Agustus 2025 malam.

Persidangan perkara ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Shalihin didamingu Bagus Irawan dan Priyanto sebagai Hakim Anggota.

Selain Satria Nanda, Mantan Kanit Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi juga diperberat hukumannya jadi vonis mati. “Mantan Kasat Satria Nanda dan Kanit Shigit di hukum mati,” tegas Priyanto.

Sementara itu 8 terpidana anggota Satuan Narkoba Polresta Barelang yakni Junaidi Gunawan, Fadillah, Ibnu Ma’ruf, Rahmadi, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan dan Alex Chandra di jatuhi pidana penjara seumur hidup, sedangkan dua terpidana lainnya yakni Julkifli Simanjuntak dan Azis Martua Siregar dijatuhi pidana penjara 20 tahun.’

Berikut Putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau terhadap 12 terpidana kasus dugaan penggelapan barang bukti narkotika.

1.Perkara No. 195/PID.SUS/2025/PT TPG atas nama Terdakwa Junaidi Gunawan, S.H. dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

2.Perkara No. 196/PID.SUS/2025/PT TPG atas nama Terdakwa Julkifli Simanjuntak, S.H. dijatuhi pidana penjara 20 Tahun.

3.Perkara No. 197/PID.SUS/2025/PT TPG atas nama Terdakwa Fadillah, S.H. dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

4.Perkara No. 198/PID.SUS/2025/PT TPG atas nama Terdakwa Ibnu Ma’ruf, S.H. dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

5.Perkara No. 199/PID.SUS/2025/PT TPG atas nama Terdakwa Rahmadi, S.H dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

6.Perkara No. 200/PID.SUS/2025/PT TPG atas nama Terdakwa Aryanto, S.H. dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

7.Perkara No. 201/PID.SUS/2025/PT TPG atas nama Terdakwa Shigit Sarwo Edhi, S.H., M.H dijatuhi pidana mati.

8.Perkara No. 202/PID.SUS/2025/PT TPG atas nama Terdakwa Jaka Surya dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

9.Perkara No. 203/PID.SUS/2025/PT TPG atas nama Terdakwa Wan Rahmat Kurniawan dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

10.Perkara No. 204/PID.SUS/2025/PT TPG atas nama Terdakwa Alex Candra dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

11.Perkara No. 205/PID.SUS/2025/PT TPG atas nama Terdakwa Satria Nanda, S.I.K, M.H. dijatuhi pidana mati.

12.Perkara No. 206/PID.SUS/2025/PT TPG atas nama Aziz Martua Siregar dijatuhi pidana penjara 20 tahun.

Berita sebelumnya, Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda divonis penjara seumur hidup dalam perkara dugaan penggelapan barang bukti narkotika pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 4 Juni 2025 sore.

Vonis ini lebih ringan ari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa hukuman mati.

Ketua Majelis Hakim, Tiwik, S.H, menyatakan terdakwa Satria Nanda terbukti secara sah meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat(2) jo Pasal 132 ayat(1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,”kata Tiwik saat membacakan amar putusan Majelis Hakim.

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top