PT Rigspek Perkasa Beber Alasan Tak Hadir Saat RDP Komisi IV DPRD Batam – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

PT Rigspek Perkasa Beber Alasan Tak Hadir Saat RDP Komisi IV DPRD Batam

Zephta menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 101 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 telah diatur fungsi DPRD yakni pembentukan Peraturan Daerah, Anggaran dan Pengawasan.

“Tidak terdapat kewenangan DPRD untuk melakukan intervensi dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang merupakan ranah hukum perdata khusus yang telah diatur secara limitatif dan komprehensif dalam peraturan perundang-undangan,”jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa perselisihan hubungan industrial antara PT Rigspek Perkara dengan RS telah menempuh seluruh tahapan penyelesaian sebagaimana diwajibkan oleh UU PPHI, dan saat ini telah sampai pada tahap anjuran dari Disnaker Batam.

“Dengan telah diterbitkannya surat tersebut, maka apabila RS merasa tidak puas atau keberatan, langkah hukum yang tepat dan sah adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, bukan meminta intervensi dari Lembaga legislatif daerah(DPRD),”ujarnya.

“Tindakan Komisi IV DPRD Batam yang berulang kali mengundang para pihak dan melakukan kunjungan kerja(sidak) untuk mendesak penyelesaian perselisihan hubungan industrial merupakan tindakan yang melampaui kewenangan. Ini adalah pandangan dari kuasa hukum PT Rigspek Perkasa,”pungkasnya./RD

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top