Categories: HUKRIM

PT TGI Batam Diduga Intimidasi Wartawan Online

Diduga Terkait Pemberitaan Proyek Pemasangan Instalasi Pipa Gas di Batam 

BATAM – swarakepri.com : Salah satu oknum petugas keamanan PT Transportasi Gas Indonesia (TGI) berinisial SL diduga melakukan tindakan intimidasi terhadap wartawan media online berinisial JF saat mengambil gambar diluar lokasi perusahaan yang beralamat di Jalan Raya Batam Center, Batam, Kepulauan Riau, Kamis(22/10/2015) pagi sekitar pukul 10.30 WIB.

Tindakan yang dilakukan SL diduga terkait pemberitaan di AMOK Group belakangan ini yang menyoroti soal proyek pemasangan instalasi pipa gas di kawasan Tanjung Uncang.

Kepada AMOK Group, JF mengaku diintimidasi oleh SL saat mengambil gambar gedung PT TGI dari luar lokasi perusahaan atau berjarak 6 meter dari pagar perusahaan.

Ia mengatakan saat mengambil gambar dari jalan raya, satu orang petugas security tiba-tiba mendatanginya dan mengajak ke pos security yang ada di dalam areal perusahaan.

“Petugas itu kemudian meminta surat izin untuk mengambil gambar dan mengancam akan melapor kepihak Kepolisian jika tidak bisa menunjukkan izin mengambil gambar,” ujar JF, Kamis(22/10/2015) siang di Kantor AMOK Group di Batam Center.

Petugas tersebut lanjut JF kemudian memaksanya untuk menghapus gambar yang ada di kamera. “Kalau tidak anda hapus, sekarang juga saya bisa datangkan Polisi untuk menangkap anda,” kata JF menirukan perkataan SL disaksikan dua orang petugas security lainnya.

Karena mendapat intimidasi dari SL, JF kemudian memilih menghapus 2 gambar kantor PT TGI yang sudah sempat diabadikannya.

“Setelah gambar tersebut dihapus, saya langsung disuruh keluar dari lokasi perusahaan,” jelasnya.

Hingga berita ini diunggah, pihak PT TGI belum bersedia memberikan klarifikasi atas tindakan yang dilakukan oleh oknum petugas security berinisial SL kepada wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalis di lapangan.

Untuk diketahui dalam pasal 18 Undang Undang RI Nomor 40 tentang Pers dinyatakan bahwa tindakan menghalangi atau menghambat kerja jurnalis bisa dijerat hukuman pidana penjara selama 2 tahun atau denda Rp 500 juta. (red/AMOK Group)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

1 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

2 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

2 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

4 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

4 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

4 hari ago

This website uses cookies.