Categories: HUKRIM

PT TGI Batam Diduga Intimidasi Wartawan Online

Diduga Terkait Pemberitaan Proyek Pemasangan Instalasi Pipa Gas di Batam 

BATAM – swarakepri.com : Salah satu oknum petugas keamanan PT Transportasi Gas Indonesia (TGI) berinisial SL diduga melakukan tindakan intimidasi terhadap wartawan media online berinisial JF saat mengambil gambar diluar lokasi perusahaan yang beralamat di Jalan Raya Batam Center, Batam, Kepulauan Riau, Kamis(22/10/2015) pagi sekitar pukul 10.30 WIB.

Tindakan yang dilakukan SL diduga terkait pemberitaan di AMOK Group belakangan ini yang menyoroti soal proyek pemasangan instalasi pipa gas di kawasan Tanjung Uncang.

Kepada AMOK Group, JF mengaku diintimidasi oleh SL saat mengambil gambar gedung PT TGI dari luar lokasi perusahaan atau berjarak 6 meter dari pagar perusahaan.

Ia mengatakan saat mengambil gambar dari jalan raya, satu orang petugas security tiba-tiba mendatanginya dan mengajak ke pos security yang ada di dalam areal perusahaan.

“Petugas itu kemudian meminta surat izin untuk mengambil gambar dan mengancam akan melapor kepihak Kepolisian jika tidak bisa menunjukkan izin mengambil gambar,” ujar JF, Kamis(22/10/2015) siang di Kantor AMOK Group di Batam Center.

Petugas tersebut lanjut JF kemudian memaksanya untuk menghapus gambar yang ada di kamera. “Kalau tidak anda hapus, sekarang juga saya bisa datangkan Polisi untuk menangkap anda,” kata JF menirukan perkataan SL disaksikan dua orang petugas security lainnya.

Karena mendapat intimidasi dari SL, JF kemudian memilih menghapus 2 gambar kantor PT TGI yang sudah sempat diabadikannya.

“Setelah gambar tersebut dihapus, saya langsung disuruh keluar dari lokasi perusahaan,” jelasnya.

Hingga berita ini diunggah, pihak PT TGI belum bersedia memberikan klarifikasi atas tindakan yang dilakukan oleh oknum petugas security berinisial SL kepada wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalis di lapangan.

Untuk diketahui dalam pasal 18 Undang Undang RI Nomor 40 tentang Pers dinyatakan bahwa tindakan menghalangi atau menghambat kerja jurnalis bisa dijerat hukuman pidana penjara selama 2 tahun atau denda Rp 500 juta. (red/AMOK Group)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

10 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

23 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.