Categories: HUKRIM

PT TGI Batam Diduga Intimidasi Wartawan Online

Diduga Terkait Pemberitaan Proyek Pemasangan Instalasi Pipa Gas di Batam 

BATAM – swarakepri.com : Salah satu oknum petugas keamanan PT Transportasi Gas Indonesia (TGI) berinisial SL diduga melakukan tindakan intimidasi terhadap wartawan media online berinisial JF saat mengambil gambar diluar lokasi perusahaan yang beralamat di Jalan Raya Batam Center, Batam, Kepulauan Riau, Kamis(22/10/2015) pagi sekitar pukul 10.30 WIB.

Tindakan yang dilakukan SL diduga terkait pemberitaan di AMOK Group belakangan ini yang menyoroti soal proyek pemasangan instalasi pipa gas di kawasan Tanjung Uncang.

Kepada AMOK Group, JF mengaku diintimidasi oleh SL saat mengambil gambar gedung PT TGI dari luar lokasi perusahaan atau berjarak 6 meter dari pagar perusahaan.

Ia mengatakan saat mengambil gambar dari jalan raya, satu orang petugas security tiba-tiba mendatanginya dan mengajak ke pos security yang ada di dalam areal perusahaan.

“Petugas itu kemudian meminta surat izin untuk mengambil gambar dan mengancam akan melapor kepihak Kepolisian jika tidak bisa menunjukkan izin mengambil gambar,” ujar JF, Kamis(22/10/2015) siang di Kantor AMOK Group di Batam Center.

Petugas tersebut lanjut JF kemudian memaksanya untuk menghapus gambar yang ada di kamera. “Kalau tidak anda hapus, sekarang juga saya bisa datangkan Polisi untuk menangkap anda,” kata JF menirukan perkataan SL disaksikan dua orang petugas security lainnya.

Karena mendapat intimidasi dari SL, JF kemudian memilih menghapus 2 gambar kantor PT TGI yang sudah sempat diabadikannya.

“Setelah gambar tersebut dihapus, saya langsung disuruh keluar dari lokasi perusahaan,” jelasnya.

Hingga berita ini diunggah, pihak PT TGI belum bersedia memberikan klarifikasi atas tindakan yang dilakukan oleh oknum petugas security berinisial SL kepada wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalis di lapangan.

Untuk diketahui dalam pasal 18 Undang Undang RI Nomor 40 tentang Pers dinyatakan bahwa tindakan menghalangi atau menghambat kerja jurnalis bisa dijerat hukuman pidana penjara selama 2 tahun atau denda Rp 500 juta. (red/AMOK Group)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ephorus HKBP Akan Hadiri Pesta MBO dan Mangompoi di HKBP Aek Nauli Batam

BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…

2 jam ago

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

4 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

7 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

9 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

9 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

14 jam ago

This website uses cookies.