BATAM – Manajemen agen perkapalan di Batam PT Victory Internasional Service (VIS) dan PT Jebat Mitra Perkasa (JBM) membantah pernyataan Kepala Zona Bakamla Barat, Laksma Bambang Trijanto beberapa waktu lalu yang mengatakan bahwa penyebab kekisruhan penurunan dan penaikan terhadap kru asing dan kru lokal di kapal MT Arman 114 disebabkan oleh pihaknya.
“Pernyataan tersebut sangatlah tidak benar dan tidak berdasar, karena penurunan kru itu atas perintah kapten kapal Mahmoud (Terdakwa), dan sudah dikoordinasikan dengan pihak terkait, termasuk Bakamla, Kejari, Pengadilan Negeri Batam,” kata Komisaris utama PT VIS, Irwan Singkuai kepada wartawan ketika dijumpai di kawasan Tiban, Jumat 14 Juni 2024.
Irwan Singkuai juga menyarankan untuk mengecek kepada pihak-pihak terkait dalam perkara Kapal MT Arman 114 perihal surat permintaan penurunan kru kapal tersebut.
“Setelah mendapat persetujuan dari semua instansi, baru kita turunkan. Tujuan kita menurunkan itu, pertama permintaan kapten. Dalam hal berproses kapal itu di mana pun berada, penanggungjawabnya kan kapten,” ujar Irwan.
Alasan lain yang dikemukakan kapten kapal perihal penurunan kru pada Jumat 10 Mei 2024 lalu mempertimbangkan kondisi psikologis para awak kapal yang sudah terlalu lama menetap di atas kapal yang parkir di perairan Batuampar sejak kapal ini berproses hukum di Indonesia.
“Kapten kapal adalah orang yang memperhatikan kondisi emosi serta psikologinya para anggotanya. Saat itu, tujuannya agar para awak kapal ini dapat dideportasi semuanya untuk dipulangkan ke negara asal,” ungkapnya.