Negara Rugi Hingga Triliunan Rupiah per tahun
KARIMUN – swarakepri.com : Perampokan kekayaan alam yang dilakukan oleh puluhan Kapal Isap Pasir Timah milik asing yang diduga tidak memiliki ijin hingga saat ini masih bebas melakukan aktifitasnya di sepanjang perairan Karimun tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Tidak tanggung-tanggung, kerugian negara yang diakibatkan oleh aktifitas pengerukan pasir timah ini mencapai triliunan rupiah per tahun, ditambah lagi dengan kerugian masyarakat Karimun khususnya yang bekerja sebagai nelayan.
Dari hasil pantauan awak media ini disekitar perairan Selat Belila, Jumat lalu(11/10/2013) aktifitas puluhan kapal isap pasir timah milik asing yang diduga tidak memiliki ijin dengan bebas mengeruk kekayaan alam di Karimun. Informasi yang berhasil diperoleh awak media ini, perusahaan yang mengantongi ijin resmi untuk melakukan penambangan pasir timah adalah PT Unindo dan PT Karimun Mining.
Salah seorang pekerja PT Karimun Mining sebut saja Yanto(nama samaran) kepada awak media ini mengungkapkan modus yang dilakukan para pengusaha yang tidak memiliki ijin untuk melakukan penambangan pasir timah. Yanto membeberkan bahwa para pengusaha tanpa ijin resmi tersebut berani menjalankan aksinya setelah bekerja sama dengan pejabat yang ada di Karimun, termasuk pihak Kepolisian, Angkatan Laut termasuk memberikan “setoran” kepusat.
Sebelummnya, masyarakat Karimun sendiri sempat menahan kapal MV Heng Hong No 199 berbendera Bolivia diperairan pulau panjang yang diduga kuat milik Karimun 1, namun tanpa alasan yang jelas kapal tersebut dilepas, yang hingga kini kasusnya mandek di Kepolisian dan Kejaksaan Negeri karimun.
Ketua Forum Bantuan Hukum Indonesia(FBHI) Pusat, Firdaus Tarigan saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini beberapa LSM dan Lembaga Pemantau Kinerja Negara dari Jakarta yang tergabung dalam Himpunan Anti Tambang Illegal yang dikomandoi LPPNRI Pusat dan forum Bantuan Hukum Indonesia akan melakukan sidak di perairan Karimun untuk membantu memperjuangkan hak nelayan secara hukum.
“Kita akan lakukan sidak langsung diperairan Karimun, Pemerintah Kabupaten Karimun sudah tidak becus lagi, Peraturan Daerah (Perda) yang ada juga tidak pro masyarakat dan hanya mengeyangkan para pengusaha asing tanpa memperhatikan dampak lingkungan,” tegas Fidaus kepada awak media ini melalui sambungan telepon, Sabtu kemarin,(12/10/2013).
(Tim)
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
This website uses cookies.