28 Kasus Penyelewengan Solar sudah P21
BATAM – swarakepri.com : Puluhan mobil pelansir solar yang diamankan Polda Kepri dari berbagai kasus yang ditangani sejak awal tahun 2014 ini akan segera dimusnahkan. Sebanyak 28 kasus sudah dinyatakan lengkap(P21) dan 18 kasus diantaranya sudah masuk tahap 2.
” Meski sudah dilimpahkan, puluhan mobil tersebut masih dititipkan di Polda Kepri. Kami inginnya mobil-mobil itu dimusnahkan. Kita tunggu saja nanti putusan Pengadilan,” ujar Kasubdit IV Ditkrimsus Polda Kepri, AKBP Charles Sinaga, Selasa(4/11/2014).
Menurutnya dari 28 kasus penyelewengan BBM bersubsidi yang saat ini ditangani Polda Kepri ditaksir telah merugikan negara sebesar Rp 1,3 miliar per hari.
“Kasus-kasus tersebut ditangani sejak awal 2014, tapi paling banyak pada bulan Mei 2014 saat dilakukan razia besar-besaran terhadap mobil pelansir dan gudang penimbunan BBM jenis solar bersubsidi,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan dari razia tersebut diantaranya 81 kendaraan berbagai jenis, yakni 61 unit mobil sedan modifikasi, minibus, 4 tanki, bak penampungan solar ukuran besar, jerigen, mesin penyedot, dan motor.
Charles juga mengatakan bahwa sejak dilakukan razia terhadap mobil pelansir solar saat ini nyaris tidak pernah ditemukan lagi mobil pelansir antri di SPBU yang ada di Batam. (red/di)