BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau berhasil mengamankan sebanyak 57 orang pengguna narkotika saat melakukan Operasi Bersinar di kawasan Simpang Dam, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Batam, pada Senin (9/10/2017).
Para pengguna narkotika yang tertangkap dalam operasi tersebut, terdiri dari 50 orang laki-laki dan 7 orang perempuan yang dinyatakan positif sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu dan mesti menjalani proses rehabilitasi.
Kepala Bidang Rehabilitasi, Ali Shozin menyatakan korban penyalahgunaan dan pecandu narkoba yang terjaring dalam Operasi Bersinar akan menjalani proses rehabilitasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Karena kebanyakan tidak ada ditemukan barang bukti narkotika, sebab itu mereka dinyatakan sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba,” kata Shozin.
Shozin menegaskan korban yang dinyatakan sebagai pecandu dan penyalahgunaan narkoba masih akan menjalani proses penelitian tingkat kecanduan.
“Jika nanti terbukti pecandu berat maka akan menjalani rawat inap di Loka Rehabilitasi. Namun jika pecandu ringan, sesuai Permenkes maka mereka akan kita rujuk menjalani rawat jalan di Institusi wajib lapor,” tutup Shozin.
Penulis : CR 13
Editor : Siska
Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…
Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…
Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…
Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…
Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…
Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…
This website uses cookies.