Amanat Konstitusi dan Undang-Undang
Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi (KoDe Inisiatif), Ihsan Maulana mengatakan keterlibatan perempuan dalam penyelenggaraan pemilu adalah perintah konstitusi yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga mengamanatkan penyelenggaraan pemilu harus melibatkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
“Jadi komitmen Bawaslu soal menghadirkan keterwakilan perempuan di penyelenggara pemilu di daerah itu menjadi gambaran bagaimana mencerminkan kepatuhan Bawaslu soal nilai-nilai konstitusi yang perlu dijaga,” kata Ihsan Maulana.
Keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan Pemilu diperlukan untuk memberikan pengawasan yang berimbang dalam pemilu 2024 yang akan diwarnai pemilih perempuan, pemilih anak muda dan disabilitas.
“Kalau nanti pengawas pemilunya tidak ada perempuan, aspek strategi pengawasannya justru kami khawatir itu tidak bisa diimbangi,” lanjutnya.
Berdasarkan evaluasi terhadap proses seleksi calon anggota Bawaslu di 25 provinsi, Puskapol UI dan KoDe Inisiatif menyampaikan usulan perbaikan peraturan Bawaslu yang meliputi prinsip pembentukan pengawas pemilu, komposisi dan kewenangan tim seleksi, komposisi keanggotaan Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota, serta penguatan kebijakan afirmasi dalam tahapan seleksi./VoA
Page: 1 2
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…
BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…
Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…
SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…
Saat menstruasi, tidur malam yang nyenyak sering kali terganggu karena kekhawatiran akan bocor atau rasa…
This website uses cookies.