Amanat Konstitusi dan Undang-Undang
Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi (KoDe Inisiatif), Ihsan Maulana mengatakan keterlibatan perempuan dalam penyelenggaraan pemilu adalah perintah konstitusi yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga mengamanatkan penyelenggaraan pemilu harus melibatkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
“Jadi komitmen Bawaslu soal menghadirkan keterwakilan perempuan di penyelenggara pemilu di daerah itu menjadi gambaran bagaimana mencerminkan kepatuhan Bawaslu soal nilai-nilai konstitusi yang perlu dijaga,” kata Ihsan Maulana.
Keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan Pemilu diperlukan untuk memberikan pengawasan yang berimbang dalam pemilu 2024 yang akan diwarnai pemilih perempuan, pemilih anak muda dan disabilitas.
“Kalau nanti pengawas pemilunya tidak ada perempuan, aspek strategi pengawasannya justru kami khawatir itu tidak bisa diimbangi,” lanjutnya.
Berdasarkan evaluasi terhadap proses seleksi calon anggota Bawaslu di 25 provinsi, Puskapol UI dan KoDe Inisiatif menyampaikan usulan perbaikan peraturan Bawaslu yang meliputi prinsip pembentukan pengawas pemilu, komposisi dan kewenangan tim seleksi, komposisi keanggotaan Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota, serta penguatan kebijakan afirmasi dalam tahapan seleksi./VoA
Page: 1 2
Telkom Indonesia melalui Telkom AI Center of Excellence Bali bersama CABE Academy menggelar AI Introductory…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat tingginya mobilitas masyarakat yang menggunakan…
KAI melayani 228.293 pengguna LRT Jabodebek selama libur nasional dan cuti bersama 27, 28, 30,…
Sebagai langkah memperkuat aspek legal dan implementasi tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),…
PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) mencatat pergerakan lalu lintas masyarakat selama periode libur Hari Raya…
Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa investasi hanya bisa dilakukan setelah memiliki penghasilan besar atau…
This website uses cookies.