Ia mengungkapkan pihak OMS mengalami banyak kerugian dalam kasus perkara ini, yang semata-mata karena kasus lingkungan yang dilakukan oleh Kapten Kapal dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan persoalan kapal ini sendiri.
“Dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim, tidak ada satu frasa penyebutan soal kepemilikan kapal, itu sangat kami sayangkan, karena kami merasa bahwa kami selaku pemilik kapal,” ujarnya.
Kuasa Hukum Ocean Mark Shipping (OMS) Inc, Supardi, S.H., M.H. dari ACE & CO. Law Office menambahkan bahwa surat-surat dari Kuasa Hukum OMS yang sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Batam akan menjadi bukti-bukti dalam melakukan gugatan perlawanan nantinya.
“Bahwa kita sudah melakukan upaya hukum secara formal kepada Pengadilan yang memeriksa perkara ini, tapi Majelis Hakim tidak mau menggali fakta-fakta kebenaran materil terhadap perkara ini terkait kepemilikan kapal ini. Kami akan buktikan bahwa kami adalah pemilik yang berhak atas kapal itu,”ujarnya.
Supardi menegaskan, gugatan perlawanan ini akan dilakukan seminggu kedepan. “Minggu depan akan langsung kami masukkan gugatan, artinya sebelum atau sesudah inkrah pun kami akan lakukan gugatan perlawanan,”terangnya.
“Perdata sah-sah saja dilakukan, sepanjang kami berkepentingan dan kami dirugikan kami akan melakukan gugatan,”jelasnya.
Selain melakukan gugatan perlawanan, kata dia, pihak OMS juga akan berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Republik Islam Iran untuk kemungkinan melakukan gugatan terhadap Indonesia di Pengadilan Internasional.
“Kita akan coba diskusi dengan Kedubes Iran di Indonesia apakah mungkin untuk dilakukan. Tapi secara hukum sangat bisa dilakukan, karena Indonesia juga sudah meratifikasi perjanjian UNCLOS,”pungkasnya./Tim

Pingback: Temukan Dokumen Palsu Kapal MT Arman 114, Kedubes Iran Surati Mahkamah Agung RI – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Tanggapan Jaksa Soal Vonis Kapten Kapal MT Arman 114 – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Jaksa Terima Putusan Hakim soal Kasus Kapal MT Arman 114, Begini Kata PH Terdakwa – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Putusan Inkrah, Kapal MT Arman 114 jadi Barang Milik Negara – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Ocean Mark Shipping Gugat Kejaksaan dan KLHK soal Kapal MT Arman 114 – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Digugat OMS soal Kapal MT Arman 114, Begini Kata Kejari Batam – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Bertemu Dubes Iran Bahas Kapal MT Arman 114, Jampidum Jamin Fasilitasi Hak Pemilik Kapal – SWARAKEPRI.COM