BATAM – Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Welly Irdianto menegaskan bahwa putusan Majelis Hakim atas perkara kasus Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan terdakwa Kapten Kapal MT Arman 114 Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) telah berkekuatan hukum tetap(inkrah).
“Putusan sudah inkrah. Untuk barang bukti statusnya Barang Milik Negara (BMN),”ujarnya kepada SwaraKepri, Kamis 18 Juli 2024.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam menyatakan menerima putusan Pengadilan Negeri Batam terhadap terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) yang menjatuhkan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 6 bulan kurungan, barang bukti Kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya) dirampas untuk negara.
“Sebagaimana putusan Majelis Hakim diberikan Waktu 7 hari untuk pikir-pikir. Hari ini(rabu) terakhir untuk upaya hukum JPU dan terdakwa. Karena pertimbangan hukum Majelis Hakim, baik pidana badan dan barang bukti sama dengan tuntutan JPU. Kami terima putusan hakim, Jaksa akan melaksanakan putusan hakim,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta kepada SwaraKepri diruang kerjanya, Rabu 17 Juli 2024 sore.
Kata Tiyan, kewajiban Jaksa selanjutnya sesuai KUHAP adalah melaksanakan isi putusan Majelis Hakim. “Jaksa selain penuntut umum juga selaku ekesekutor melaksanakan isi putusan,”tegasnya.
Tiyan juga menegaskan,pihaknya terus melakukan pencarian terhadap terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH).
“Kita tetap berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengetahui keberadaan terdakwa. Kita juga minta peran serta masyarakat, jika mengetahui keberadaan terdakwa bisa segera laporkan ke Kejaksaan,”jelasnya.
Pingback: Kapal MT Arman 114 Jadi Barang Milik Negara, Begini Tanggapan Soleman B Ponto – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Kapal MT Arman 114 Dikabarkan Hanyut di Perairan Batu Ampar – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Kapal MT Arman 114 Dikabarkan Hanyut, Ini Tanggapan Kejaksaan Tinggi Kepri – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Dikabarkan Hanyut, Staf Ahli Wantimpres RI Tinjau Langsung Lokasi Kapal MT Arman 114 – SWARAKEPRI.COM
Pingback: HNSI Batam Gugat Kapal MT Arman 114 Rp60 Miliar – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Kejari Batam Belum Eksekusi Putusan Hakim soal Kapal MT Arman 114 – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Kejari Batam Telah Terbitkan Surat Perintah Eksekusi Kapal MT Arman 114 – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Kapal MT Arman 114 Jadi Barang Rampasan Negara, Bagaimana Nasib Kru? – SWARAKEPRI.COM