Categories: BATAM

Putusan MA Dianggap Cacat Hukum, Ini Alasan Warga Kampung Harapan

BATAM – Warga Kampung Harapan Swadaya, Bengkong Sadai menganggap putusan Mahkamah Agung(MA) terkait sengketa lahan milik PT Kencana Maju Raya Jaya cacat hukum.

“Putusan MA cacat hukum,” kata Ketua RW 04 Bustanur saat Rapat Dengar Pendapat(RDP) di Komisi I DPRD Kota Batam, Kamis (8/12/2016).

Dia beralasan putusan MA tersebut cacat hukum karena tidak adanya pemberitahuan bahwa lahan tersebut telah dialokasikan kepada PT KMRJ dan akan melakukan pembangunan.

“Selain itu sidang di lapangan juga tidak ada dilakukan, jelas ini cacat hukum karena MA tidak melihat kami yang tinggal di situ (Kampung Harapan Swadaya),” jelasnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Hajmi selaku tokoh masyarakat dan saksi sejarah terbangunnya kampung Harapan Swadaya. Ia mengatakan bahwa SKB yang diberikan kepada warga pada tahun 2007 dengan tanda tangan BP, DPRD dan Pemko Batam, sementara dialokasikan kepada PT KMRJ pada tahun 2009.

“Yang jadi pertanyaan kami, kenapa lahan tersebut diperuntukkan tanpa ada pemberitahuan, apa kami sebagai warga tidak dianggap, kami juga dapat kok bayar UWTO.!!”tegasnya.

Ia juga mengaku kecewa atas SKB yang telah dibuatkan kepada warga dengan tanda tangan 3 intansi pemerintahan tersebut, tapi terkesan dibiarkan.

“Kami sangat kecewa dengan tim yang membuatkan SKB itu, saya melihat adanya pembiaran yang dimana SKB diterbitkan 2007 untuk mencarikan solusi namun hingga kini tidak ada, malah kami diusir seperti binatang di negeri sendiri dan sekarang kami hanya tinggal menunggu hari saja,” ujarnya.

Dalam RDP tetsebut para warga juga berharap segera mendapatkan solusi terkait tempat tinggalnya.

“Semoga saja dapat dicarikan solusi sebelum adanya pembangungan di kampung harapan. Kalau pun itu tidak dapat dialokasikan kepada kami tolong dicari solusinya,” Harap para warga.

Sementara itu, Pimpinan rapat Nyanyang Haris Pratamura berjanji kepada warga untuk mencarikan solusi dan akan kembali membentuk tim dari BP, Pemko dan DPRD kota Batam selaku yang membuatkan SKB tersebut.

“Kita akan bentuk tim kembali untuk mencarikan solusi yang tepat, namun untuk rapat ini tidak dapat diambil keputusan karena yang bersangkutan tidak hadir, maka dari itu akan kita agendakan kembali” Ujar Nyanyang.

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

4 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

17 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

22 jam ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

22 jam ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

22 jam ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

22 jam ago

This website uses cookies.