Categories: BATAM

Putusan MA Dianggap Cacat Hukum, Ini Alasan Warga Kampung Harapan

BATAM – Warga Kampung Harapan Swadaya, Bengkong Sadai menganggap putusan Mahkamah Agung(MA) terkait sengketa lahan milik PT Kencana Maju Raya Jaya cacat hukum.

“Putusan MA cacat hukum,” kata Ketua RW 04 Bustanur saat Rapat Dengar Pendapat(RDP) di Komisi I DPRD Kota Batam, Kamis (8/12/2016).

Dia beralasan putusan MA tersebut cacat hukum karena tidak adanya pemberitahuan bahwa lahan tersebut telah dialokasikan kepada PT KMRJ dan akan melakukan pembangunan.

“Selain itu sidang di lapangan juga tidak ada dilakukan, jelas ini cacat hukum karena MA tidak melihat kami yang tinggal di situ (Kampung Harapan Swadaya),” jelasnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Hajmi selaku tokoh masyarakat dan saksi sejarah terbangunnya kampung Harapan Swadaya. Ia mengatakan bahwa SKB yang diberikan kepada warga pada tahun 2007 dengan tanda tangan BP, DPRD dan Pemko Batam, sementara dialokasikan kepada PT KMRJ pada tahun 2009.

“Yang jadi pertanyaan kami, kenapa lahan tersebut diperuntukkan tanpa ada pemberitahuan, apa kami sebagai warga tidak dianggap, kami juga dapat kok bayar UWTO.!!”tegasnya.

Ia juga mengaku kecewa atas SKB yang telah dibuatkan kepada warga dengan tanda tangan 3 intansi pemerintahan tersebut, tapi terkesan dibiarkan.

“Kami sangat kecewa dengan tim yang membuatkan SKB itu, saya melihat adanya pembiaran yang dimana SKB diterbitkan 2007 untuk mencarikan solusi namun hingga kini tidak ada, malah kami diusir seperti binatang di negeri sendiri dan sekarang kami hanya tinggal menunggu hari saja,” ujarnya.

Dalam RDP tetsebut para warga juga berharap segera mendapatkan solusi terkait tempat tinggalnya.

“Semoga saja dapat dicarikan solusi sebelum adanya pembangungan di kampung harapan. Kalau pun itu tidak dapat dialokasikan kepada kami tolong dicari solusinya,” Harap para warga.

Sementara itu, Pimpinan rapat Nyanyang Haris Pratamura berjanji kepada warga untuk mencarikan solusi dan akan kembali membentuk tim dari BP, Pemko dan DPRD kota Batam selaku yang membuatkan SKB tersebut.

“Kita akan bentuk tim kembali untuk mencarikan solusi yang tepat, namun untuk rapat ini tidak dapat diambil keputusan karena yang bersangkutan tidak hadir, maka dari itu akan kita agendakan kembali” Ujar Nyanyang.

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Teknologi AI dan Blockchain Mengubah Lanskap Kewirausahaan Sosial di TBN Asia Conference 2024

TBN Asia Conference 2024 yang berlangsung dari 12 hingga 14 September 2024 di Begonia Pavilion,…

5 jam ago

Kolaborasi, Tantangan dan Etika dalam Peliputan Isu Lingkungan

Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…

12 jam ago

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

12 jam ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

18 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

19 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

24 jam ago

This website uses cookies.