Categories: BATAM

Putusan MA Dianggap Cacat Hukum, Ini Alasan Warga Kampung Harapan

BATAM – Warga Kampung Harapan Swadaya, Bengkong Sadai menganggap putusan Mahkamah Agung(MA) terkait sengketa lahan milik PT Kencana Maju Raya Jaya cacat hukum.

“Putusan MA cacat hukum,” kata Ketua RW 04 Bustanur saat Rapat Dengar Pendapat(RDP) di Komisi I DPRD Kota Batam, Kamis (8/12/2016).

Dia beralasan putusan MA tersebut cacat hukum karena tidak adanya pemberitahuan bahwa lahan tersebut telah dialokasikan kepada PT KMRJ dan akan melakukan pembangunan.

“Selain itu sidang di lapangan juga tidak ada dilakukan, jelas ini cacat hukum karena MA tidak melihat kami yang tinggal di situ (Kampung Harapan Swadaya),” jelasnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Hajmi selaku tokoh masyarakat dan saksi sejarah terbangunnya kampung Harapan Swadaya. Ia mengatakan bahwa SKB yang diberikan kepada warga pada tahun 2007 dengan tanda tangan BP, DPRD dan Pemko Batam, sementara dialokasikan kepada PT KMRJ pada tahun 2009.

“Yang jadi pertanyaan kami, kenapa lahan tersebut diperuntukkan tanpa ada pemberitahuan, apa kami sebagai warga tidak dianggap, kami juga dapat kok bayar UWTO.!!”tegasnya.

Ia juga mengaku kecewa atas SKB yang telah dibuatkan kepada warga dengan tanda tangan 3 intansi pemerintahan tersebut, tapi terkesan dibiarkan.

“Kami sangat kecewa dengan tim yang membuatkan SKB itu, saya melihat adanya pembiaran yang dimana SKB diterbitkan 2007 untuk mencarikan solusi namun hingga kini tidak ada, malah kami diusir seperti binatang di negeri sendiri dan sekarang kami hanya tinggal menunggu hari saja,” ujarnya.

Dalam RDP tetsebut para warga juga berharap segera mendapatkan solusi terkait tempat tinggalnya.

“Semoga saja dapat dicarikan solusi sebelum adanya pembangungan di kampung harapan. Kalau pun itu tidak dapat dialokasikan kepada kami tolong dicari solusinya,” Harap para warga.

Sementara itu, Pimpinan rapat Nyanyang Haris Pratamura berjanji kepada warga untuk mencarikan solusi dan akan kembali membentuk tim dari BP, Pemko dan DPRD kota Batam selaku yang membuatkan SKB tersebut.

“Kita akan bentuk tim kembali untuk mencarikan solusi yang tepat, namun untuk rapat ini tidak dapat diambil keputusan karena yang bersangkutan tidak hadir, maka dari itu akan kita agendakan kembali” Ujar Nyanyang.

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

2 jam ago

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

3 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

3 jam ago

WSBP Perkuat Governance, Risk Management, & Compliance untuk Capai Kinerja Berkelanjutan

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…

3 jam ago

Mengapa Biaya Pernikahan Sering Melewati Anggaran dan Bagaimana Mengatasinya

Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…

3 jam ago

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

13 jam ago

This website uses cookies.