Categories: HUKRIM

Putusan PHI Tanjungpinang Bertolak Belakang, Ini Kronologisnya

Terkait Perkara Gugatan PT Wearsmart Textiles Indonesia Melawan 17 Karyawannya

BATAM – swarakepri.com : Adanya putusan yang bertolak belakang di Pengadilan Hubungan Industrial(PHI) Tanjungpinang dalam perkara gugatan PT Wearsmart Textiles Indonesia melawan 17 orang karyawannya, menarik untuk diulas lebih jauh.

Amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim dipersidangan disebut berbeda atau bertolak belakang dengan salinan putusan yang diperoleh pihak tergugat dari Pengadilan.

Berdasarkan surat PUK SP TSK-SPSI Kota Batam nomor 023/PUK-WT/TSK/XI/2015 tanggal 12 November 2015 selaku kuasa tergugat kepada Ketua PHI Tanjungpinang yang diperoleh AMOK Group, diuraikan kronologis putusan yang saling bertolak belakang tersebut.

Berikut kronologis putusan Majelis Hakim PHI Tanjungpinang yang disebut berbeda atau bertolak belakang antara amar putusan yang dibacakan dipersidangan dengan salinan putusan,

Pada tanggal 28 Oktober 2015, sekitar pukul 16.00 WIB digelar sidang pembacaan putusan perkara gugatan PT Wearsmart Textiles Indonesia melawan 17 orang karyawannya di Pengadilan Hubungan Industrial Tanjungpinang.

Persidangan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zulfadly didampingi Bambang W Widodo dan Widiyono Agung dengan Panitera Pengganti Ali Bakri dan dihadiri oleh kuasa penggugat dan kuasa tergugat.

Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian, Majelis Hakim mengatakan bahwa gugatan penggugat ditolak. Kuasa tergugat sempat meminta Majelis Hakim untuk membacakan kembali amar putusan tersebut dan Ketua Majelis Hakim kembali mempertegas bahwa gugatan penggugat ditolak.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim juga menanyakan tanggapan kuasa penggugat atas amar putusan yang telah dibacakan. Kuasa penggugat kemudian menyatakan banding atas putusan tersebut.

Pada tanggal 12 November 2015, kuasa tergugat mengambil salinan putusan perkara tersebut ke PHI Tanjungpinang. Setelah salinan putusan tersebut dibaca, ternyata amar putusan yang dibacakan tanggal 28 Oktober 2015 di persidangan berbeda dengan salinan putusan yang diterima.

Dalam salinan putusan disebutkan bahwa Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, atau bertolak belakang dengan amar putusan yang dibacakan dalam persidangan yakni Majelis Hakim memutuskan bahwa gugatan penggugat ditolak.

Atas adanya perbedaan amar putusan dipersidangan dengan salinan putusan, kuasa tergugat kemudian mempertanyakan hal tersebut kepada PHI Tanjungpinang dan sempat bertemu dengan 2 orang Panitera Pengganti(Ali Bakri dan Tati), namun dianjurkan untuk bertanya langsung kepada Majelis Hakim.

Kuasa tergugat kemudian bertemu dengan Ketua Majelis Hakim pada perkara itu dan mempertanyakan soal putusan yang bertolak belakang tersebut. Atas pertanyaan itu, Ketua Majelis Hakim mengakui ada perbedaan amar putusan dipersidangan dengan salinan putusan.

“Kalau tidak senang, silahkan buat memori kasasi banding,” ujar Ketua Majelis Hakim kepada kuasa tergugat.
Mendapat jawaban seperti itu, kuasa tergugat kembali mempertanyakan alasan putusan dibacakan dalam persidangan berbeda dengan salinan putusan. Atas pertanyaan itu, Ketua Majelis Hakim tersebut kemudian mengusir kuasa tergugat dari ruangannya. (red/AMOK Group).

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

2 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

3 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

7 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

9 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

9 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

16 jam ago

This website uses cookies.