Categories: HUKRIM

Putusan PHI Tanjungpinang Bertolak Belakang, Ini Kronologisnya

Terkait Perkara Gugatan PT Wearsmart Textiles Indonesia Melawan 17 Karyawannya

BATAM – swarakepri.com : Adanya putusan yang bertolak belakang di Pengadilan Hubungan Industrial(PHI) Tanjungpinang dalam perkara gugatan PT Wearsmart Textiles Indonesia melawan 17 orang karyawannya, menarik untuk diulas lebih jauh.

Amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim dipersidangan disebut berbeda atau bertolak belakang dengan salinan putusan yang diperoleh pihak tergugat dari Pengadilan.

Berdasarkan surat PUK SP TSK-SPSI Kota Batam nomor 023/PUK-WT/TSK/XI/2015 tanggal 12 November 2015 selaku kuasa tergugat kepada Ketua PHI Tanjungpinang yang diperoleh AMOK Group, diuraikan kronologis putusan yang saling bertolak belakang tersebut.

Berikut kronologis putusan Majelis Hakim PHI Tanjungpinang yang disebut berbeda atau bertolak belakang antara amar putusan yang dibacakan dipersidangan dengan salinan putusan,

Pada tanggal 28 Oktober 2015, sekitar pukul 16.00 WIB digelar sidang pembacaan putusan perkara gugatan PT Wearsmart Textiles Indonesia melawan 17 orang karyawannya di Pengadilan Hubungan Industrial Tanjungpinang.

Persidangan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zulfadly didampingi Bambang W Widodo dan Widiyono Agung dengan Panitera Pengganti Ali Bakri dan dihadiri oleh kuasa penggugat dan kuasa tergugat.

Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian, Majelis Hakim mengatakan bahwa gugatan penggugat ditolak. Kuasa tergugat sempat meminta Majelis Hakim untuk membacakan kembali amar putusan tersebut dan Ketua Majelis Hakim kembali mempertegas bahwa gugatan penggugat ditolak.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim juga menanyakan tanggapan kuasa penggugat atas amar putusan yang telah dibacakan. Kuasa penggugat kemudian menyatakan banding atas putusan tersebut.

Pada tanggal 12 November 2015, kuasa tergugat mengambil salinan putusan perkara tersebut ke PHI Tanjungpinang. Setelah salinan putusan tersebut dibaca, ternyata amar putusan yang dibacakan tanggal 28 Oktober 2015 di persidangan berbeda dengan salinan putusan yang diterima.

Dalam salinan putusan disebutkan bahwa Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, atau bertolak belakang dengan amar putusan yang dibacakan dalam persidangan yakni Majelis Hakim memutuskan bahwa gugatan penggugat ditolak.

Atas adanya perbedaan amar putusan dipersidangan dengan salinan putusan, kuasa tergugat kemudian mempertanyakan hal tersebut kepada PHI Tanjungpinang dan sempat bertemu dengan 2 orang Panitera Pengganti(Ali Bakri dan Tati), namun dianjurkan untuk bertanya langsung kepada Majelis Hakim.

Kuasa tergugat kemudian bertemu dengan Ketua Majelis Hakim pada perkara itu dan mempertanyakan soal putusan yang bertolak belakang tersebut. Atas pertanyaan itu, Ketua Majelis Hakim mengakui ada perbedaan amar putusan dipersidangan dengan salinan putusan.

“Kalau tidak senang, silahkan buat memori kasasi banding,” ujar Ketua Majelis Hakim kepada kuasa tergugat.
Mendapat jawaban seperti itu, kuasa tergugat kembali mempertanyakan alasan putusan dibacakan dalam persidangan berbeda dengan salinan putusan. Atas pertanyaan itu, Ketua Majelis Hakim tersebut kemudian mengusir kuasa tergugat dari ruangannya. (red/AMOK Group).

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kedubes India dan Indoindians Siap Gelar ASEAN-India Spring Bazaar 2025 di Jakarta: Perayaan Budaya, Seni, dan Persahabatan Regional

Dalam semangat mempererat hubungan persahabatan dan kerja sama antara negara-negara Asia Tenggara dan India, Kedutaan…

2 jam ago

10 Alasan Mengapa Harus Berbelanja Online Sepeda & Aksesoris di Rodalink

Berbelanja sepeda dan aksesoris secara online semakin menjadi pilihan utama bagi banyak orang. Namun, memilih…

3 jam ago

Peran Teknologi AV dalam Manajemen Krisis dan Kolaborasi: Meningkatkan Strategi Komunikasi dan Respons

Artikel "The Role of AV Technology in Crisis Management and Collaboration" oleh Melvin Halpito, Managing…

3 jam ago

Indonesia International Cat Conference & Exhibition (IICCE) 2025

Dibawah kepemimpinan Danny R. Sultoni sebagai Direktur Penyelenggara dan Dr. M. Munawaroh, MM selaku Ketua…

4 jam ago

Mendesain Ruang untuk Brainstorming Kelompok yang Efektif: Menciptakan Lingkungan yang Mendorong Kreativitas dan Kolaborasi

Artikel "Designing Spaces for Effective Group Brainstorming" oleh Melvin Halpito, Managing Director MLV Teknologi, membahas…

8 jam ago

BINUS @Bekasi Bukan Sekadar Kampus, Tapi Solusi Masa Depan SDM Indonesia

Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…

2 hari ago

This website uses cookies.