Palu-Hakim/ist
Terkait Perkara Gugatan PT Wearsmart Textiles Indonesia Melawan 17 Karyawannya
BATAM – swarakepri.com : Adanya putusan yang bertolak belakang di Pengadilan Hubungan Industrial(PHI) Tanjungpinang dalam perkara gugatan PT Wearsmart Textiles Indonesia melawan 17 orang karyawannya, menarik untuk diulas lebih jauh.
Amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim dipersidangan disebut berbeda atau bertolak belakang dengan salinan putusan yang diperoleh pihak tergugat dari Pengadilan.
Berdasarkan surat PUK SP TSK-SPSI Kota Batam nomor 023/PUK-WT/TSK/XI/2015 tanggal 12 November 2015 selaku kuasa tergugat kepada Ketua PHI Tanjungpinang yang diperoleh AMOK Group, diuraikan kronologis putusan yang saling bertolak belakang tersebut.
Berikut kronologis putusan Majelis Hakim PHI Tanjungpinang yang disebut berbeda atau bertolak belakang antara amar putusan yang dibacakan dipersidangan dengan salinan putusan,
Pada tanggal 28 Oktober 2015, sekitar pukul 16.00 WIB digelar sidang pembacaan putusan perkara gugatan PT Wearsmart Textiles Indonesia melawan 17 orang karyawannya di Pengadilan Hubungan Industrial Tanjungpinang.
Persidangan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zulfadly didampingi Bambang W Widodo dan Widiyono Agung dengan Panitera Pengganti Ali Bakri dan dihadiri oleh kuasa penggugat dan kuasa tergugat.
Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian, Majelis Hakim mengatakan bahwa gugatan penggugat ditolak. Kuasa tergugat sempat meminta Majelis Hakim untuk membacakan kembali amar putusan tersebut dan Ketua Majelis Hakim kembali mempertegas bahwa gugatan penggugat ditolak.
Atas putusan tersebut, Majelis Hakim juga menanyakan tanggapan kuasa penggugat atas amar putusan yang telah dibacakan. Kuasa penggugat kemudian menyatakan banding atas putusan tersebut.
Pada tanggal 12 November 2015, kuasa tergugat mengambil salinan putusan perkara tersebut ke PHI Tanjungpinang. Setelah salinan putusan tersebut dibaca, ternyata amar putusan yang dibacakan tanggal 28 Oktober 2015 di persidangan berbeda dengan salinan putusan yang diterima.
Dalam salinan putusan disebutkan bahwa Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, atau bertolak belakang dengan amar putusan yang dibacakan dalam persidangan yakni Majelis Hakim memutuskan bahwa gugatan penggugat ditolak.
Atas adanya perbedaan amar putusan dipersidangan dengan salinan putusan, kuasa tergugat kemudian mempertanyakan hal tersebut kepada PHI Tanjungpinang dan sempat bertemu dengan 2 orang Panitera Pengganti(Ali Bakri dan Tati), namun dianjurkan untuk bertanya langsung kepada Majelis Hakim.
Kuasa tergugat kemudian bertemu dengan Ketua Majelis Hakim pada perkara itu dan mempertanyakan soal putusan yang bertolak belakang tersebut. Atas pertanyaan itu, Ketua Majelis Hakim mengakui ada perbedaan amar putusan dipersidangan dengan salinan putusan.
“Kalau tidak senang, silahkan buat memori kasasi banding,” ujar Ketua Majelis Hakim kepada kuasa tergugat.
Mendapat jawaban seperti itu, kuasa tergugat kembali mempertanyakan alasan putusan dibacakan dalam persidangan berbeda dengan salinan putusan. Atas pertanyaan itu, Ketua Majelis Hakim tersebut kemudian mengusir kuasa tergugat dari ruangannya. (red/AMOK Group).
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…
Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…
Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…
This website uses cookies.