Categories: HUKRIM

Putusan PHI Tanjungpinang Bertolak Belakang, Ini Kronologisnya

Terkait Perkara Gugatan PT Wearsmart Textiles Indonesia Melawan 17 Karyawannya

BATAM – swarakepri.com : Adanya putusan yang bertolak belakang di Pengadilan Hubungan Industrial(PHI) Tanjungpinang dalam perkara gugatan PT Wearsmart Textiles Indonesia melawan 17 orang karyawannya, menarik untuk diulas lebih jauh.

Amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim dipersidangan disebut berbeda atau bertolak belakang dengan salinan putusan yang diperoleh pihak tergugat dari Pengadilan.

Berdasarkan surat PUK SP TSK-SPSI Kota Batam nomor 023/PUK-WT/TSK/XI/2015 tanggal 12 November 2015 selaku kuasa tergugat kepada Ketua PHI Tanjungpinang yang diperoleh AMOK Group, diuraikan kronologis putusan yang saling bertolak belakang tersebut.

Berikut kronologis putusan Majelis Hakim PHI Tanjungpinang yang disebut berbeda atau bertolak belakang antara amar putusan yang dibacakan dipersidangan dengan salinan putusan,

Pada tanggal 28 Oktober 2015, sekitar pukul 16.00 WIB digelar sidang pembacaan putusan perkara gugatan PT Wearsmart Textiles Indonesia melawan 17 orang karyawannya di Pengadilan Hubungan Industrial Tanjungpinang.

Persidangan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zulfadly didampingi Bambang W Widodo dan Widiyono Agung dengan Panitera Pengganti Ali Bakri dan dihadiri oleh kuasa penggugat dan kuasa tergugat.

Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian, Majelis Hakim mengatakan bahwa gugatan penggugat ditolak. Kuasa tergugat sempat meminta Majelis Hakim untuk membacakan kembali amar putusan tersebut dan Ketua Majelis Hakim kembali mempertegas bahwa gugatan penggugat ditolak.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim juga menanyakan tanggapan kuasa penggugat atas amar putusan yang telah dibacakan. Kuasa penggugat kemudian menyatakan banding atas putusan tersebut.

Pada tanggal 12 November 2015, kuasa tergugat mengambil salinan putusan perkara tersebut ke PHI Tanjungpinang. Setelah salinan putusan tersebut dibaca, ternyata amar putusan yang dibacakan tanggal 28 Oktober 2015 di persidangan berbeda dengan salinan putusan yang diterima.

Dalam salinan putusan disebutkan bahwa Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, atau bertolak belakang dengan amar putusan yang dibacakan dalam persidangan yakni Majelis Hakim memutuskan bahwa gugatan penggugat ditolak.

Atas adanya perbedaan amar putusan dipersidangan dengan salinan putusan, kuasa tergugat kemudian mempertanyakan hal tersebut kepada PHI Tanjungpinang dan sempat bertemu dengan 2 orang Panitera Pengganti(Ali Bakri dan Tati), namun dianjurkan untuk bertanya langsung kepada Majelis Hakim.

Kuasa tergugat kemudian bertemu dengan Ketua Majelis Hakim pada perkara itu dan mempertanyakan soal putusan yang bertolak belakang tersebut. Atas pertanyaan itu, Ketua Majelis Hakim mengakui ada perbedaan amar putusan dipersidangan dengan salinan putusan.

“Kalau tidak senang, silahkan buat memori kasasi banding,” ujar Ketua Majelis Hakim kepada kuasa tergugat.
Mendapat jawaban seperti itu, kuasa tergugat kembali mempertanyakan alasan putusan dibacakan dalam persidangan berbeda dengan salinan putusan. Atas pertanyaan itu, Ketua Majelis Hakim tersebut kemudian mengusir kuasa tergugat dari ruangannya. (red/AMOK Group).

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Raih Juara 3 dalam Band Competition Jakarta Economic Forum 2025

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…

5 menit ago

Touzen Alias Ajun Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Mini Lab Narkoba

BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…

6 menit ago

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

3 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

4 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

6 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

7 jam ago

This website uses cookies.