Categories: HUKRIM

Putusan PHI Tanjungpinang Bertolak Belakang, Ini Kronologisnya

Terkait Perkara Gugatan PT Wearsmart Textiles Indonesia Melawan 17 Karyawannya

BATAM – swarakepri.com : Adanya putusan yang bertolak belakang di Pengadilan Hubungan Industrial(PHI) Tanjungpinang dalam perkara gugatan PT Wearsmart Textiles Indonesia melawan 17 orang karyawannya, menarik untuk diulas lebih jauh.

Amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim dipersidangan disebut berbeda atau bertolak belakang dengan salinan putusan yang diperoleh pihak tergugat dari Pengadilan.

Berdasarkan surat PUK SP TSK-SPSI Kota Batam nomor 023/PUK-WT/TSK/XI/2015 tanggal 12 November 2015 selaku kuasa tergugat kepada Ketua PHI Tanjungpinang yang diperoleh AMOK Group, diuraikan kronologis putusan yang saling bertolak belakang tersebut.

Berikut kronologis putusan Majelis Hakim PHI Tanjungpinang yang disebut berbeda atau bertolak belakang antara amar putusan yang dibacakan dipersidangan dengan salinan putusan,

Pada tanggal 28 Oktober 2015, sekitar pukul 16.00 WIB digelar sidang pembacaan putusan perkara gugatan PT Wearsmart Textiles Indonesia melawan 17 orang karyawannya di Pengadilan Hubungan Industrial Tanjungpinang.

Persidangan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zulfadly didampingi Bambang W Widodo dan Widiyono Agung dengan Panitera Pengganti Ali Bakri dan dihadiri oleh kuasa penggugat dan kuasa tergugat.

Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian, Majelis Hakim mengatakan bahwa gugatan penggugat ditolak. Kuasa tergugat sempat meminta Majelis Hakim untuk membacakan kembali amar putusan tersebut dan Ketua Majelis Hakim kembali mempertegas bahwa gugatan penggugat ditolak.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim juga menanyakan tanggapan kuasa penggugat atas amar putusan yang telah dibacakan. Kuasa penggugat kemudian menyatakan banding atas putusan tersebut.

Pada tanggal 12 November 2015, kuasa tergugat mengambil salinan putusan perkara tersebut ke PHI Tanjungpinang. Setelah salinan putusan tersebut dibaca, ternyata amar putusan yang dibacakan tanggal 28 Oktober 2015 di persidangan berbeda dengan salinan putusan yang diterima.

Dalam salinan putusan disebutkan bahwa Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, atau bertolak belakang dengan amar putusan yang dibacakan dalam persidangan yakni Majelis Hakim memutuskan bahwa gugatan penggugat ditolak.

Atas adanya perbedaan amar putusan dipersidangan dengan salinan putusan, kuasa tergugat kemudian mempertanyakan hal tersebut kepada PHI Tanjungpinang dan sempat bertemu dengan 2 orang Panitera Pengganti(Ali Bakri dan Tati), namun dianjurkan untuk bertanya langsung kepada Majelis Hakim.

Kuasa tergugat kemudian bertemu dengan Ketua Majelis Hakim pada perkara itu dan mempertanyakan soal putusan yang bertolak belakang tersebut. Atas pertanyaan itu, Ketua Majelis Hakim mengakui ada perbedaan amar putusan dipersidangan dengan salinan putusan.

“Kalau tidak senang, silahkan buat memori kasasi banding,” ujar Ketua Majelis Hakim kepada kuasa tergugat.
Mendapat jawaban seperti itu, kuasa tergugat kembali mempertanyakan alasan putusan dibacakan dalam persidangan berbeda dengan salinan putusan. Atas pertanyaan itu, Ketua Majelis Hakim tersebut kemudian mengusir kuasa tergugat dari ruangannya. (red/AMOK Group).

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ekonomi AS Tetap Tangguh, Data PMI Jadi Sinyal Positif untuk Investor Global

Di tengah berbagai ketidakpastian ekonomi global, ekonomi Amerika Serikat kembali menunjukkan ketangguhannya. Hal ini terlihat…

13 jam ago

BRI Finance Ramaikan The Elite Indonesia 2026 dengan Promo Spesial BRI KKB

Deretan mobil premium, modifikasi berkelas, hingga atmosfer otomotif yang kental menjadi daya tarik dalam gelaran…

1 hari ago

MoraRepublic Tegaskan Komitmen terhadap Ekosistem Digital Indonesia

MoraRepublic membagikan visinya untuk memperkuat ekosistem digital Indonesia melalui sinergi MyRepublic Indonesia dan Moratelindo dalam…

1 hari ago

Bitcoin Pizza Day 2026: Dari Dua Loyang Pizza Menjadi Simbol Pertumbuhan Aset Digital Global dan Indonesia

Tanggal 22 Mei kembali diperingati sebagai Bitcoin Pizza Day. Tim FLOQ juga turun membagikan Bitcoin dan Pizza…

1 hari ago

The Long Weekend Edit: Panduan Gaya Menawan untuk Silaturahmi dan Liburan Idul Adha

Kehadiran long weekend Idul Adha selalu membawa teka-teki gaya tersendiri: bagaimana kita bisa mengemas pakaian yang mampu…

1 hari ago

Misteri Terungkap! Ini 2 Perusahaan Sponsor WNA Kasus Scam Trading Baloi View Batam (6)

BATAM - Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih melakukan penyelidikan kasus scam trading yang melibatkan 210 Warga…

1 hari ago

This website uses cookies.