Rabu Besok, JPU Bacakan Tuntutan Intan – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Rabu Besok, JPU Bacakan Tuntutan Intan

Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal MV Engedi eks Eagle Prestige

BATAM – swarakepri.com : Pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) terhadap terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige, Hamidah Asmara Intani alias Intan batal digelar hari ini, Selasa(23/9/2014) di Pengadilan Negeri Batam. Pembacaan tuntutan kasus pemalsuan pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks Eagle Prestige ini ditunda hingga hari rabu(besok) tanggal 24 September 2014 karena tuntutan belum siap.

“Tuntutan belum siap,” kata JPU Wahyu Susanto singkat saat dikonfirmasi di kantor Pengadilan Negeri Batam.

Seperti diketahui dalam persidangan sebelumna, tim penasehat hukum terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige, Hamidah Asmara Intani alias Intan tidak mampu menghadirkan Amiruddin(mantan pejabat Syahbandar Kanpel Batam) selaku saksi meringankan dalam persidangan yang digelar hari Kamis(18/9/2014) pukul 15.15 WIB di Pengadilan Negeri Batam.

Karena saksi yang meringankan tidak bisa dihadirkan penasehat hukum terdakwa, Sidang yang diketuai Hakim Cahyono didampingi Alvian dan Nenny Yulianny hanya berjalan 10 menit dengan agenda penyerahan alat bukti dokumen dari pihak terdakwa.

“Sudah selesai mengenai pemeriksaan. Sidang ditunda hingga hari Senin atau Selasa minggu depan untuk mendengarkan tuntutan Penuntut Umum,” kata Cahyono sambil mengetuk palu. (redaksi)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top