Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal MV Engedi eks Eagle Prestige
BATAM – swarakepri.com : Pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) terhadap terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige, Hamidah Asmara Intani alias Intan batal digelar hari ini, Selasa(23/9/2014) di Pengadilan Negeri Batam. Pembacaan tuntutan kasus pemalsuan pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks Eagle Prestige ini ditunda hingga hari rabu(besok) tanggal 24 September 2014 karena tuntutan belum siap.
“Tuntutan belum siap,” kata JPU Wahyu Susanto singkat saat dikonfirmasi di kantor Pengadilan Negeri Batam.
Seperti diketahui dalam persidangan sebelumna, tim penasehat hukum terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige, Hamidah Asmara Intani alias Intan tidak mampu menghadirkan Amiruddin(mantan pejabat Syahbandar Kanpel Batam) selaku saksi meringankan dalam persidangan yang digelar hari Kamis(18/9/2014) pukul 15.15 WIB di Pengadilan Negeri Batam.
Karena saksi yang meringankan tidak bisa dihadirkan penasehat hukum terdakwa, Sidang yang diketuai Hakim Cahyono didampingi Alvian dan Nenny Yulianny hanya berjalan 10 menit dengan agenda penyerahan alat bukti dokumen dari pihak terdakwa.
“Sudah selesai mengenai pemeriksaan. Sidang ditunda hingga hari Senin atau Selasa minggu depan untuk mendengarkan tuntutan Penuntut Umum,” kata Cahyono sambil mengetuk palu. (redaksi)
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…
Setelah kolaborasi antara Hisense dan merek audio kelas atas Devialet, model-model bersertifikat dirilis satu demi…
This website uses cookies.