Categories: Karimun

Rachmadi: Kita Serahkan Segala Proses Hukum Ke Pihak Berwajib

KARIMUN – Terkait adanya oknum Aparatur Sipil Negra (ASN) Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun berinisial EA alias Mas Oed yang diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Karimun,, Kepala Dinas Kesehtan (Kadinkes) Kabupaten Karimun, Rachmadi mengatakan menyerahkan segla proses hukum yang berlaku Ke Pihak yang berwajib.

Tersangka EA, sambungnya, memang benar bersetatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Dinas Kesehatan Karimun. Namun bukan sebagai pegawai di kantor Kedinasan. EA merupakan pegawai baru di Puskesmas Meral Barat pindahan dari , Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H M Sani Tanjung Balai Karimun sebulan yang lalu.

“Sebenarmya Dia (Tersangka EA_red) bukan pegawai di Kantor Dinkes Karimun. Melainkan ASN di RSUD.  Baru kira sebulan dipindah ke Puskesmas Meral Barat,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui selulernya.

Tersangka EA alias Mas Oed residivis yang berprosi sebaga ASN di Dinkes Karimun, saat diwawancarai Wakapolres Karimun, Kompol Agung Gima Sunarya dalam giat press rilis, Sabtu (2/2/2019) di Mapolres Karimun. (Foto/Hasian Sinaga)

Terkait sanksi dan status kepegawaianya, sambung Rachmadi, merupakan wewenang Inspektort dan BKP SDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Karimun untuk memberikan sanksi,  mengevalusi ataupun memproses pemberhentian seorang pegawai.

“Untuk masalah pemberian sanksi maupun pemberhentian,  bukan wewenang saya. Itu ranahnya Inspektort dan BKP SDM. Jadi ranah kita hanya pengajuan. Yang memutuskan mereka,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka EA diciduk Satres Narkoba Polres Karimun karena memiliki, menyimpan narkotiak jenis Sabu-sabu. Saat diamankan dirumahnya, ditemukan barang bukti Sabu sebanyak 2 paket seberat 2.95 Gram. Selain Sabu, petugas juga menemukan timbangn digital, alat hisap Sabu (Bong) dan barang bukti lainya.

Hal itu disampaikan Wakil Kapolres (Wakapolres) Kompol Agung Gima Sunarya didampingi Kepala Satuan (Kasat) Narkoba AKP Rayendra Arga Prayana saat menggelar press rilis, Sabtu (2/2/2019) di Mapolres Karimun. Dikatakan, tersangka EA juga merupakan residivis (Penjahat Kambuhan) pada Tahun 2016 lalu. Kini tersngka masih menjalni pemeriksan di Mapolres Karimun.

 

Penulis : Hasian

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

1 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

1 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

9 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

13 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

15 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

22 jam ago

This website uses cookies.