Categories: Karimun

Rachmadi: Kita Serahkan Segala Proses Hukum Ke Pihak Berwajib

KARIMUN – Terkait adanya oknum Aparatur Sipil Negra (ASN) Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun berinisial EA alias Mas Oed yang diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Karimun,, Kepala Dinas Kesehtan (Kadinkes) Kabupaten Karimun, Rachmadi mengatakan menyerahkan segla proses hukum yang berlaku Ke Pihak yang berwajib.

Tersangka EA, sambungnya, memang benar bersetatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Dinas Kesehatan Karimun. Namun bukan sebagai pegawai di kantor Kedinasan. EA merupakan pegawai baru di Puskesmas Meral Barat pindahan dari , Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H M Sani Tanjung Balai Karimun sebulan yang lalu.

“Sebenarmya Dia (Tersangka EA_red) bukan pegawai di Kantor Dinkes Karimun. Melainkan ASN di RSUD.  Baru kira sebulan dipindah ke Puskesmas Meral Barat,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui selulernya.

Tersangka EA alias Mas Oed residivis yang berprosi sebaga ASN di Dinkes Karimun, saat diwawancarai Wakapolres Karimun, Kompol Agung Gima Sunarya dalam giat press rilis, Sabtu (2/2/2019) di Mapolres Karimun. (Foto/Hasian Sinaga)

Terkait sanksi dan status kepegawaianya, sambung Rachmadi, merupakan wewenang Inspektort dan BKP SDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Karimun untuk memberikan sanksi,  mengevalusi ataupun memproses pemberhentian seorang pegawai.

“Untuk masalah pemberian sanksi maupun pemberhentian,  bukan wewenang saya. Itu ranahnya Inspektort dan BKP SDM. Jadi ranah kita hanya pengajuan. Yang memutuskan mereka,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka EA diciduk Satres Narkoba Polres Karimun karena memiliki, menyimpan narkotiak jenis Sabu-sabu. Saat diamankan dirumahnya, ditemukan barang bukti Sabu sebanyak 2 paket seberat 2.95 Gram. Selain Sabu, petugas juga menemukan timbangn digital, alat hisap Sabu (Bong) dan barang bukti lainya.

Hal itu disampaikan Wakil Kapolres (Wakapolres) Kompol Agung Gima Sunarya didampingi Kepala Satuan (Kasat) Narkoba AKP Rayendra Arga Prayana saat menggelar press rilis, Sabtu (2/2/2019) di Mapolres Karimun. Dikatakan, tersangka EA juga merupakan residivis (Penjahat Kambuhan) pada Tahun 2016 lalu. Kini tersngka masih menjalni pemeriksan di Mapolres Karimun.

 

Penulis : Hasian

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Penampakan Cut and FIll Proyek Green Medina di Batu Besar Nongsa Batam (3)

BATAM - Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam saat ini masih melakukan investigasi terkait perizinan Cut…

2 jam ago

Program Immersion BINUS @Bekasi ke Wuhan: Menembus Batas dan Mengasah Kompetensi Global

Bekasi, Februari 2026 — Di tengah persaingan global yang semakin mengglobal, dunia bisnis kini lebih…

3 jam ago

KAI Daop 9 Jember Gelar Diklap Refreshing PPKA, Perkuat Kompetensi Pengatur Perjalanan Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…

8 jam ago

Mempertemukan Ekosistem Logistik dan Keuangan dalam ION: Sorotan Business Matching Hari Kedua IEF 2026

Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…

8 jam ago

Polisi Segera Panggil Terlapor Kasus Pengeroyokan Sopir Lori di Pelabuhan Roro Telaga Punggur

BATAM - Penyidik Unit V Tindak Pidana Tertentu(Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan kasus…

8 jam ago

Iftar sebagai Gaya Hidup Urban Jakarta, TMG Hotel Tebet Hadir sebagai Destinasi Baru Berbuka Puasa

Menjelang bulan suci Ramadan, TMG Hotel Tebet, Marclan Collection, menghadirkan pengalaman Iftar yang mengangkat kebersamaan,…

8 jam ago

This website uses cookies.