Categories: Karimun

Rachmadi: Kita Serahkan Segala Proses Hukum Ke Pihak Berwajib

KARIMUN – Terkait adanya oknum Aparatur Sipil Negra (ASN) Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun berinisial EA alias Mas Oed yang diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Karimun,, Kepala Dinas Kesehtan (Kadinkes) Kabupaten Karimun, Rachmadi mengatakan menyerahkan segla proses hukum yang berlaku Ke Pihak yang berwajib.

Tersangka EA, sambungnya, memang benar bersetatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Dinas Kesehatan Karimun. Namun bukan sebagai pegawai di kantor Kedinasan. EA merupakan pegawai baru di Puskesmas Meral Barat pindahan dari , Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H M Sani Tanjung Balai Karimun sebulan yang lalu.

“Sebenarmya Dia (Tersangka EA_red) bukan pegawai di Kantor Dinkes Karimun. Melainkan ASN di RSUD.  Baru kira sebulan dipindah ke Puskesmas Meral Barat,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui selulernya.

Tersangka EA alias Mas Oed residivis yang berprosi sebaga ASN di Dinkes Karimun, saat diwawancarai Wakapolres Karimun, Kompol Agung Gima Sunarya dalam giat press rilis, Sabtu (2/2/2019) di Mapolres Karimun. (Foto/Hasian Sinaga)

Terkait sanksi dan status kepegawaianya, sambung Rachmadi, merupakan wewenang Inspektort dan BKP SDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Karimun untuk memberikan sanksi,  mengevalusi ataupun memproses pemberhentian seorang pegawai.

“Untuk masalah pemberian sanksi maupun pemberhentian,  bukan wewenang saya. Itu ranahnya Inspektort dan BKP SDM. Jadi ranah kita hanya pengajuan. Yang memutuskan mereka,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka EA diciduk Satres Narkoba Polres Karimun karena memiliki, menyimpan narkotiak jenis Sabu-sabu. Saat diamankan dirumahnya, ditemukan barang bukti Sabu sebanyak 2 paket seberat 2.95 Gram. Selain Sabu, petugas juga menemukan timbangn digital, alat hisap Sabu (Bong) dan barang bukti lainya.

Hal itu disampaikan Wakil Kapolres (Wakapolres) Kompol Agung Gima Sunarya didampingi Kepala Satuan (Kasat) Narkoba AKP Rayendra Arga Prayana saat menggelar press rilis, Sabtu (2/2/2019) di Mapolres Karimun. Dikatakan, tersangka EA juga merupakan residivis (Penjahat Kambuhan) pada Tahun 2016 lalu. Kini tersngka masih menjalni pemeriksan di Mapolres Karimun.

 

Penulis : Hasian

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kolaborasi, Tantangan dan Etika dalam Peliputan Isu Lingkungan

Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…

4 jam ago

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

4 jam ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

10 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

11 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

16 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

17 jam ago

This website uses cookies.