KARIMUN – Bupati Karimun Aunur Rafiq mengaku tidak bisa lagi memberikan bantuan dengan cara sembarangan meski telah diajukan proposal oleh pihak yang berkepentingan. Aturan tersebut telah ditetapkan oleh undang-undang sehingga siapapun tidak akan dapat lagi menerima bantuan dalam bentuk uang tunai dari proposal yang diajukan.
“Tapi dengan aturan seperti ini jangan pula menyurutkan niat masyarakat dalam membangun, apa lagi membangun rumah ibadah. Silahkan saja sampaikan proposalnya dan nanti akan melekat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi,” kata Rafiq dalam melakukan peletakan batu pertam pembangunan Musholla Nabawi di Perumahan Balai Garden, Kapling Kecamatan Tebing, Jum’at (1/4).
Didalam aturan yang ada lanjut Rafiq lagi, pengaju dana pun tidak dengan serta merta akan menerima uang tunai meski telah dimasukkan didalam SKPD yang membidangi. Melainkan bantuan yang diberikan adalah berupa material yang dibutuhkan seperti misalnya pasir, semen dan lainya.
“Seperti misalnya dalam pembangunan musholla ini, masyarakat yang mengajukan bantuan dalam bentuk proposal tidak akan menerima uang tunai lagi dan langsung kita yang belikan materialnya,” jelas Rafiq.
Ia pun meminta kepada masyarakat untuk dapat bersabar, karena bantuan yang diharapkan dari dana bantuan sosial (Bansos) memang diatur oleh undang-undang seperti apa yang telah disebutkannya.
Dengan aturan tersebut soal penggunaan dana Bansos lanjtu Rafiq, tentunya disatu sisi juga sedikit menghambat dalam memberikan dorongan pemerintah kepada masyarakat. Tidak hanya bantuan untuk rumah ibadah, tetapi juga bantuan yang diajukan untuk pendidikan, kesenian dan lainnya juga mengalami nasib yang sama, tidak akan menerima uang tinai lagi dari Bansos.
“Kondisi ini pun tentunya juga dialami seluruh masyarakat dan tidak hanya di Karimun tapi di pulau-pula pasti terasa dampaknya. Ini bukan keinginan pemerintah daerah tapi merupakan amanat undang-unang,” katanya.
(red/HK)