BATAM – Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Suhar mengatakan, sejauh ini pihaknya menunggu pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sebab, guna menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) diperlukan Perda RTRW.
“Kita mulainya dari RTRW. Kalau Perda RTRW sudah ada tahun ini. Maka di tahun depan kita targetkan RDTR,” ujar Suhar, Minggu (27/1/2019).
Pihaknya menargetkan, RDTR bisa diselesaikan dalam satu tahun. “Kami akan coba tidak sampai dua tahun. Tahun 2019 kami siapkan bahannya. Akhir 2019 kami masukkan ke DPRD Kota Batam, dan di 2020 kita sahkan jadi perda, dalam RPJMD 2021,” ujar Suhar.
Ketua DPRD Batam Nuryanto mengakui, ranperda RTRW tak kunjung selesai. Pembahasan pun juga belum berjalan antara Pemko dan DPRD Kota Batam.
Namun begitu, DPRD telah menjadwalkan untuk pembahasan antara Pemko dan DPRD.
“Dalam pembahasan awal nanti, DPRD akan meminta agar pembahasan dilakukan melalui Pansus,” ujar Nuryanto
Padahal kata dia, Pemko Batam sudah menyampaikan akan selesai pada 2018 lalu. Setelah itu, pihaknya bisa melakukan pembahasan rencana detail tata ruang
“Diperkirakan RDTR baru dibahas tahun 2019. Sebelumnya dalam Bapperda, sudah koordinasi dengan Wan Darussalam. Diundang tapi tidak datang,” sesal Nuryanto.
Untuk ranperda RTRW sendiri ia menyarankan agar tetap dibahas di pansus. Tujuannya agar lebih cepat dan transparan.
“Karena menunggu sinkronisasi dengan RTRW Kepri. Jadi agar kiranya, mengkaji di Baperda dulu. Apakah dibuat Pansus, tapi harapan kita agar lebih transparan dan konprehensif, lewat Bapemperda?,” tegasnya.
Sementara itu Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam Sukaryo menyebutkan, sampai sekarang Batam belum memiliki Perda RTRW. Pihaknya juga sudah beberapa kali meminta untuk dibahas. Hal ini mengingat Perda RTRW provinsi sudah lama diselesaikan. “Belum punya. Tentu gak sesimple itu prosesnya,” katanya.
Diakuinya, butuh komitmen yang kuat antara Pemko Batam dan DPRD Batam untuk menyelesaikan. Pasalnya, beberapa kali Bapemperda menjadwalkan pembahasan, namun yang hadir bukan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Kota Batam Wan Darussalam. Melainkan perwakilan yang tidak bisa mengambil keputusan.
“Terakhir ada pak wan baru pemaparan tentang fungsi ruang. Itu pun baru awal. Yang kami tahu, Bapemperda sudah melakukan kegiatan sebagaimana amanah pimpinan untuk membahas ranperda ini,” tegasnya.
Ia menambahkan dalam pembahasan tentu diperlukan kerjasama dari pihak Pemko seperti kehadiran penanggung jawab atas ranperda RTRW. “Ini menjadi kendala teknis jika tidak terpenuhi. Kalau kita tetap komit,” beber Sukaryo.
Disinggung apakah Ranperda RTRW diajukan kembali di 2019, Sukaryo membenarkan. Karena sesuai mekanisme ranperda yang tidak selesai di tahun berjalan dilanjutkan di tahun berikutnya.
“Komitmen dan keseriusan ini yang kita minta. Karena kalau ini dilakukan, tentu tak harus nunggu bertahun-tahun menyelesaikannya,” jelas Sukaryo.
Berita ini telah terbit di batampos.co.id dengan judul https://batampos.co.id/2019/01/28/perda-rtrw-kota-batam-jalan-di-tempat/