BATAM – Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) SOTK Pemerinta Kota(Pemko) akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Batam, Senin (31/10/2016) sore.
Dalam laporan akhir yang disampaikan Sekretaris Pansus Mesrawati Tampubolon, disebutkan adanya penambahan Dinas Perikanan dan pengurangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang digabung ke dalam Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana.
Mesrawati mengatakan sebagai pemberdayaan masyarakat pesisir (hinterland), perlu dibentuk suatu perangkat daerah yang khusus untuk menangani masalah di wilayah tersebut.
“Untuk pemberdayaan masyarakat pesisir atau hinterland diwakili oleh Dinas Perikanan,” jelasnya.
Lanjut dia, Pansus juga memandang penting kebudayaan Melayu yang merupakan kebudayaan ibu bagi masyarakat kota Batam, maka Dinas Pariwisata dan Kebudayaan diganti dengan Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
“Dinas Pariwisata dan Kebudayaan diganti menjadi Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan maksud agar kebudayaan mendapatkan porsi yang lebih,” ujarnya.
Sementara untuk Dinas Pendidikan, karena urusan pendidikan menengah diambil alih kewenangannya oleh Provinsi, maka Dinas Pendidikan di sepakati menjadi dua bidang yaitu bidang pendidikan dasar dan bidang sarana dan prasarana.
“Bidang pendidikan SD dan pendidikan SMP maka disepakati menjadi satu bidang Pendidikan Dasar dan ditambah bidang baru Bidang Sarana dan Prasarana,” ungkapnya.
Kata dia, dalam rapat sebelumnya antara pansus dan pimpinan fraksi, Pansus juga merekomendasikan pembentukan dua UPT yang merupakan amanat Perda No.4 tahun 2015.
“Direkomendasikan untuk Pembentukan UPT Penanggulangan Kemiskinan dan UPT Pendanaan Inovasi Daerah” tutup Mesrawati dalam laporan Pansus.
Untuk diketahui dalam Perda SOTK tersebut, DPRD Batam mengesahkan 22 Dinas dan 4 Badan, ditambah Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan, Inspektorat Daerah, Satpol-PP, Badan Daerah, serta 12 Kecamatan.
Berikut 22 Dinas dan 4 Badan yang diusulkan dalam Ranperda SOTK itu Pemko Batam :
1. Dinas Pendidikan, type A
2. Dinas Kesehatan type A
3. Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, type A
4. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, type A
5. Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertamanan, type B
6. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, type C
7. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, type A
8. Dinas Tenaga Kerja, type A
9. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, type A
10. Dinas Ketahanan Pangan, dan Pertanian, type A
11. Dinas Perikanan, type A
12. Dinas Perdagangan, type B
13. Dinas Lingkungan Hidup, type A
14. Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil, type A
15. Dinas Perhubungan, type A
16. Dinas Komunikasi dan Informatika, type A.
17. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, type A
18. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu, type A
19. Dinas Kepemudaan dan Olah Raga, type B
20. Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, type A
21. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, type B
22. Dinas Perdagangan dan Perindustrian, type A
Badan Daerah, masing-masing :
1. Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah, type A
2. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, type A
3. Badan Pengelolaan Pajak dan Retribisi Daerah, type A
4. Badan Kepegawaaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, type A
Dan 12 Kecamatan dengan kesemuanya, type A.
VERDAWEN MARGOTE