BATAM – Wali Kota Batam mengundang semua Stakeholder yang ada di Kampung Tua untuk membahas teknis dan siapa-siapa saja yang berhak menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai tindak lanjut atas arahan Menteri ATR/ Kepala BPN RI kepada Pemko Batam di Kantor Pemerintah Kota Batam, Senin (24/6) lalu.
Dalam kegiatan ini turut hadir juga Ketua Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB) Machmur Ismail.
“Rapatnya kali ini lebih ke teknik di lapangan dengan mengumpulkan seluruh stakeholder yang ada di 37 titik Kampung Tua bukan hanya RKWB termasuk Camat dan Lurah juga,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa Pemko mandata siapa-siapa saja yang berhak mendapatkan lahan tersebut.
“Karena setiap kampung itu berbeda tipe-tipenya ada yang mendapatkan luas, ada yang sedang, dan juga kurang luas tapi itu sudah rampung semuanya sesuai dengan arahan petunjuk bapak Menteri kemarin,” kata Machmur.
Dia juga menambahkan nantinya masyarakat di 37 titik ini akan dikumpulkan di satu tempat dan diberikan pengarahan supaya informasi yang didapatkan tidak simpang siur.
Terkait berapa luas tanah yang akan dimiliki warga, Machmur menjelaskan masyarakat Kampung Tua ada yang mendapatkan lebih dari 200 meter persegi.
“Ada yang mendapatkan 600 meter bahkan ada juga yang mendapatkan 2 sampai 3 hektar dan itu diperbolehkan, nantinya lahan yang 2 hektar ke atas proses izin kepada BPN Provinsi kalau 2 hektar kebawah baru BPN Kota,” jelasnya kepada Swarakepri.com.
Ia juga menjelaskan kalau yang mendapatkan 2 hektar ke atas itu akan diberikan SHM tapi menurutnya mereka yang mendapatkan luas lahan 2 hektar ke atas ini tidak semuanya ada di 37 titik Kampung Tua.
“Itupun sudah dibagi-bagikan kepada ahli waris di satu kepala keluarga mempunyai anak, anak-anak mereka ini lah nantinya akan mendapatkan ahli waris tersebut jadi nanti bukan 21.000 KK lagi bahkan lebih,” pungkasnya.
Penulis : Shafix
Editor : Rumbo