BATAM – Ratusan massa Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka Penolakan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tetang Ketenagakerjaan di depan Balaikota Batam, Senin pagi (12/8/2019).
Ketua Konsulat Cabang FSPMI, Alfi Toni menjelaskan, revisi Undang-Undang No 13 Tahun 2003 ini dapat merugikan karyawan karena tidak memperhatikan sisi kesejahteraannya melainkan lebih pada kesejahteraan pengusaha.
Ia meyakini, jika UU No 13 tahun 2003 ini di revisi maka perusahaan dapat memberhentikan karyawan permanen dan mempekerjakan karyawan kontrak.
“Kalau UU nomor 13 di penuhi saya yakin manajemen akan memberhentikan karyawan yang permanen, memepekerjakan karyawan kontrak dan karyawan magang,” jelas dia.
Tak hanya soal penolakan revisi UU, lebih jauh, ratusan massa juga menolak kenaikan Iuran Badan Jaminan Ketenagakerjaan Sosial (BPJS).
“Pelayanan BPJS masih kurang baik jadi lebih baik BPJS perbaiki dulu pelayanannya baru menaikkan tarif iuran,” terangnya.
Dari pantauan swarakepri.com di lapangan, massa aksi belum mendapat respon dari pemerintah kota.
Rencananya, ratusan aksi tersebut akan melanjutkan aksi ke kantor Bright Batam usai bertemu pihak pemerintah kota.
Sejumlah Polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja tampak hadir berjaga-jaga didepan kantor Walikota dalam mengamankan jalannya unjuk rasa.
Penulis: Jacob
Editor : Abidin
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…
Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…
Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…
This website uses cookies.