BATAM – Sebanyak 110 kios liar yang berdiri diatas zona hijau Simpang Frengky Batam Center, Batam dibongkar tim terpadu gabungan dari Satpol PP, Ditpam, TNI dan Polri,Jumat (29/4/2016) sekitar pukul 08.30 WIB.
Pantauan di lokasi, satu unit alat berat merobohkan kios-kios yang sebelumnya sudah dikosongkan pemiliknya, dan para pedagang hanya bisa pasrah menyaksikan kiosnya di robohkan.
“Alhamdulilah, penertibannya berjalan lancar, itu karena kita tegas. Dalam arti, kita tidak tebang pilih. Semua kios liar yang berada di atas zona hijau akan ditertibtan,” kata Kasatpol PP Batam Hendri.
Dia mengatakan sebelum pembongkaran, pihaknya sudah melakukan pendekatan dengan salah satu Ormas yang ada di lokasi.
“Sebelumnya kan kita sudah melakukan pendekatan dengan Ormas di sini, dan mereka mau bekerja sama. Itu salah satunya yang membuat penertiban ini berjalan lancar,” tambahnya.
Menurutnya penertiban kios liar yang ada di Batam akan tetap di lakukan kurun waktu 6 bulan ke depan.
“Dalam enam bulan ke depan sudah kita targetkan, seluruh kios-kios liar yang berada zona hijau yang tidak memiliki izin harus ditertibkan. Karena kita di sini sama sekali tidak punya kepentingan, kita tertibkan semuanya,” tegasnya.
Dilokasi yang sama, Asisten Bidang Pemerintahan Pemko Batam, M Syuzairi mengatakan akan melibatkan instansi vertikal dalam program penghijauan.
“Sekarang kita sedang menerapkan program penghijauan, makanya kita harus melibatkan PGN, PLN, TELKOM. Begitu juga dengan ATB, karena di bawah row jalan ada aset mereka,” ujarnya.
Pasca penertiban kata dia, Pemko akan membuat konsep penataan kios liar sesuai dengan peraturan.
“Selanjutnya, kita akan lakukan penataan terhadap pedagang kaki lima sesuai dengan peraturan daerah. Kita harapkan nantinya kota Batam ini menjadi kondusif, aman dan teratur,” pungkasnya.
(red/cr 4)